Dibawa dari Jambi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Bayi Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar di Riau

Dibawa dari Jambi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Bayi Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar di Riau
TNI Angkatan Laut (AL) di bawah Landal Dumai di Riau berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 10 ribu baby lobster ke Singapura. (Haidir-detikcom)

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - TNI Angkatan Laut (AL) di bawah Landal Dumai di Riau berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 10 ribu baby lobster ke Singapura. Baby lobster tersebut didatangkan dari Jambi.

"Baby lobster ini kita tangkap di pelabuhan rakyat di Kab Indragiri Hilir," kata Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Minggu (21/10/2018).

Saiful menjelaskan, benih losbter tersebut didatangkan dari Jambi dengan diangkut dua unit mobil. Dari Jambi benih tersebut dibawa ke Kabupaten Inhil di pelabuhan rakyat.
 
"Dari informasi tersebut, tim sempat mengecek mobil yang membawa benih. Namun barang bukti sudah tidak ada. Sehingga tim akhirnya menemukan benih di dermaga pelabuhan rakyat," kata Siaful seperti dilansir Detikcom.

Masih menurut Saiful, baby lobster ini ditinggalkan begitu saja. Kemungkinan rencananya akan dijemput oleh spedboad. 

"Spedboad yang akan membawa benih lobster tersebut akhirnya kabur setelah dikejar tim," kata Saiful.

Di dermaga pelabuhan rakyat tersebut, kata Saiful, tim Lanal Dumai menemukan benih lobster dalam bungkusan 54 kantong plastik bening pada Sabtu (20/10) pukul 07.30 WIB. Bungkusan plastik itu diletak dalam 5 box.

"Setelah dilakukan penghitungan bersama dengan Karantina Wilker di Tembilahan, diketahui ada 10 benih lobster. Lobste itu akan diselindupkan ke luar negeri," kata Saiful.

10 ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura. "Barang bukti baby lobster ini dikemas dalam 54 plastik bening di dalam 5 box. Ditemukan di dermaga rakyat, Sungai Piring, Tembilahan, Inhil," ucap Saiful.

Saiful melanjutkan, dari Singapura benih lobster tersebut diperkirakan akan kembali di jual ke Vietnam. Barang bukti yang ditemukan itu dihitung bersama dengan pihak Karantina Ikan Wilker Tembilahan.

"Dari informasi pihak karantina, harga baby lobster jika berhasil diselundupkan bisa mencapai Rp 150 ribu per ekor. Jika ditotal penyelundupan baby lobster ini dapat merugikan negara sebanyak Rp 1,5 miliar," kata Saiful.

Sesuai dengan perundangan karantina yang berlaku, lanjut Saiful, barang siapa menyelundupan baby lobster ke luar negeri akan dijerat dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Lobster yang diizinkan di kirim ke luar negeri adalah jika sudah memenuhi berat di atas 2 ons. Baby lobster ini akan dibebas liarkan kembali bersama Balai Karantina dengan TNI AL," kata Saiful.

Dalam penggalan penyelundupan ini, kata Saiful, barang bukti didatangkan dari Jambi dibawa ke Inhil dengan mobil. Daerah Riau hanya dijadikan transit untuk penyelundupan. Dari Riau nantinya akan dibawa ke Singapura.

"Barang bukti baby lobster ini rencananya akan dijemput sebuah spedboad, tapi mereka langsung kabur karena sudah diamankan," tutup Saiful. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index