Bawaslu Rekom PSU di 8.146 TPS di Surabaya, Adi: Bukti Kinerja KPU Amburadul..

Bawaslu Rekom PSU di 8.146 TPS di Surabaya, Adi: Bukti Kinerja KPU Amburadul..
Ilustrasi

SURABAYA (RIAUSKY.COM)- Usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus segera direalisasikan.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik dan Peneliti dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/4).

"Karena rekomendasi Bawaslu itu harus diikuti, fatwa itu, semacam fatwa politik, tentu bawaslu sudah melakukan investigasi kajian internal sehingga harus ada penghitungan ulang," ungkap Adi.

"Kalau menurut keterangan Bawaslu itu, ada kesalahan teknis kan, secara mengkonversi hasil suara ke form C-1, ya harus dilakukan itu fatwa Bawaslu mau gimana lagi," lanjutnya.

Dengan adanya indikasi penghitungan ulang di TPS Surabaya tingkat PPK ini, Adi menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) amburadul dan jumawa, seakan tidak siap diselenggarakannya pemilu serentak 2019.

"Harus dievaluasi secara total kinerja KPU, sepertinya mereka ini gak siap menghadapi pemilu secara serentak, yakan, sepertinya mereka ini memang terlampau jumawa juga seakan-akan semuanya itu bisa ditangani dengan baik, kejadian pas pemilu, juga telah membuka semuanya secara vulgar bahwa kinerja mereka ini gak profesional amburadul," tandasnya.

Sebelumnya rekomendasi penghitungan ulang tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019. Di mana ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena terdapat salah pengisian dan penjumlahan, serta masih kosongnya formulir model C-KPU sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara beserta kelengkapannya di tingkat TPS.

"Karena itu Bawaslu Jatim merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh PPK se-Kota Surabaya. Hasil koreksinya nanti harus secepatnya disampaikan kepada para saksi pemegang mandat untuk kemudian disahkan di PPK," Ketua Bawaslu Jatim Hadi Margo, Senin (22/4) lalu.(R04)

 

Sumber Berita: rmol.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index