Raih WTP, BPK Beri Lima Catatan Pada Pemprov Riau

Raih WTP, BPK Beri Lima Catatan Pada Pemprov Riau
Ketua BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 .

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih penilaian positif dalam sistem pelaporan keuangan daerah tahun 2018. 

Pemprov Riau meraih opini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan wilayah Pekanbaru.

Hasil positif ini adalah kali kelima secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemprov Riau. 

Ketua BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (20/5/2019) mengungkapkan, dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 dietahui hasil pemeriksaan terhadap sistem penggunan anggaran Pemprov Riau meraih opini WTP.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Riau, Septina Primawati diikuti oleh Wakil Ketua, Sunaryo dan Kordias Pasaribu. Pihak Pemprov langsung dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi.

Turut juga hadir Forkopimda, anggota DPRD Riau, sejumlah kepala OPD dan undangan. 
Meski begitu, BPK tetap melampirkan beberapa temuan yang perlu dilakukan klarifikasi oleh pemerintah Provinsi Riau terkait beberapa item, diantaranya: 

Pertama, nilai penyertaan modal Pemprov pada enam BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan publik.

Kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.

Ketiga, aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Keempat, pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.

Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Keenam, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.

‘’Berdasarkan Undang undang No 15/2014, pemerintah wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima ke BPK,’’ jelasnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi menyebutkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK tersebut. 

Ditargetkan dalam kurun waktu yang diberikan 60 hari setelah penyerahan akan dirampungkan.

‘’Setelah ini akan kita sampaikan pada OPD terkait untuk ditindaklanjuti dan segera kita sampaikan ke BPK,’’ sebutnya optimis.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index