HUT Pekanbaru Ke-235, Bapenda Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

HUT Pekanbaru Ke-235, Bapenda Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Bersempena HUT Pekanbaru Ke-235, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda melaksanakan penhapusan denda administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapus dena pajak mulai dari bulan ini hingga akhir Juli 2019 nanti. Penghapusan denda pajak ini bagian dari rangkaian HUT ke-235 Pekanbaru.

"Dalam rangka HUT Pekanbaru ini, kami dari Bapenda membuat program penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak ini berlaku sampai akhir Juli," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang juga ketua panitia HUT Pekanbaru, Senin (17/6/2019).

"Dalam rangka hari jadi ke-235 Pekanbaru, Bapenda Pekanbaru buat program penghapusan denda pajak, sanksi denda kita hapuskan mulai akhir Juni 2019 hingga akhir Juli 2019," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu, 19 Juni 2019 di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

Zulhelmi mengimbau para wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB pada tahun 2018 untuk dapat memanfaatkan momen penghapusan denda PBB ini. Dia berkata penghapusan hanya untuk denda sedangkan pokok pajak yang menunggak tetap harus dibayar.

"Syaratnya wajib pajak cukup melampirkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun lalu, nanti kita proses penghitungan berapa pokonya dan berapa dendanya," ujar Zulhelmi.

Sementara itu, Zulhelmi mengungkapkan capaian PBB Sejak Januari 2019 hingga pertengahan Juni ini sudah sebesar Rp 23, 2 miliar. Dia optimistis di triwulan kedua target pajak mencapai angka Rp 25 miliar.

"Kita mengimbau masyarakat segera lunasi kewajibannya membayar pajak, sampai jatuh tempo tanggal 30 Agustus," ajak dia.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index