Hanya Dituntut 1,8 Tahun Penjara, Oknum PNS Rohil yang Gelapkan 11 Mobil Tersenyum

Hanya Dituntut 1,8 Tahun Penjara, Oknum PNS Rohil yang Gelapkan 11 Mobil Tersenyum
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Perbuatan jahat yang dilakukan Saiful Bahari (49), tidak setimpal dengan hukuman penjara yang dituntut oleh jaksa PN Rohil. 

Terdakwa yang diduga melakukan pengelapan 11 mobil milik warga Rohil tersebut hanya dituntut oleh jaksa Sulestari SH dari Kejari Rohil hanya 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdak yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dilingkung pemkab rohil tersebut tersenyum mendengar tuntutan jaksa dari kejari rohil. Seolah olah terdakwa terima atas tuntutan tersebut.

 

Majlis Hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, pada Rabu (4/7/2019) sekira pukul 18.00 Wib, menggelar sidang terhadap terdakwa Saiful Bahari (49) selaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Inspektorat Rohil.

Sidang beragenda tuntutan dari jaksa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH dibantu oleh Panitra Penganti (PP) H. Harmijaya SH. Sementara bertidak jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Sulestari SH, dan terdakwa tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Pada amar tuntutan yang dibacakan jaksa Sulestari SH terdengar bahwa terdakwa dikenakan pasal 372 KUHPidana. Sehingga terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dituntut 1 tahun 8 bulan. Sementara kedua teman terdakwa dituntut 1 tahun penjara.

Pada berita sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Inspektorat Rohil ditangkap polisi. Pasalnya, tersangka Saiful Bahri (49) menggelapkan sebelas mobil yang berujung mendekam di balik jeruji besi Markas Polsek Bangko. 

Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko yang saat itu dipimpin oleh Kompol James Rianaov Syaloom Raja Gukguk SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu, Jumat (11/1) siang di aula Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.

Kapolsek menjelaskan, modus tersangka dalam penggelapan ini adalah merental mobil dari para korbannya. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan. Dalam aksinya tersangka dibantu oleh dua tersangka lain yang bertugas mencarikan pengambil gadai.

Dua tersangka lainnya Marianto (26) dan Zainal Abidin (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Hingga saat ini dari sebelah mobil yang digelapkan baru 3 laporan masuk dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit mobil di Kepenghuluan Lenghadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

Kapolsek memaparkan bahwa setiap unit mobil digadaikan seharga Rp35 juta dan selanjutnya agar korban tak curiga tersangka memperpanjang rental mobil selama satu bulan. 

"Setelah dapat uang dari hasil gadai mobil ini tersangka menemui korban dan meminta perpanjangan rental. Setelah disetujui sebulan selanjutnya mobil tersebut raib dan tak kunjung dikembalikan tersangka," papar Kapolsek saat itu.

Adapun barang bukti mobil yang digadailan ketiga pelaku diantaranya, Toyota Xenia warna Metalik abu-abu, Toyota Avanza Veloz warna putih dan Toyota Avanza Hitam. Semua kendaraan tersebut ditemukan polisi di Lenggadai Hulu dari orang yang berbeda. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index