Konyol! Cinta Ditolak, Siswa SMA Tusuk Gurunya yang Sudah Bersuami, 'Saya Cinta dan Sayang Dia'

Konyol! Cinta Ditolak, Siswa SMA Tusuk Gurunya yang Sudah Bersuami, 'Saya Cinta dan Sayang Dia'
Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto mengolah tempat kejadian perkara penusukan murid terhadap guru SMA di Bantul. (Foto: iNews/Kuntadi)

RIAUSKY.COM - Seorang siswa SMA di Kabupaten Bantul, DIY berinisial CB (16) nekat menganiaya gurunya, Wening Pamudji Asih (34) dengan pisau. 

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di kamar rumahnya Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul, Rabu (20/11/2019) malam.

Belum diketahui penyebab aksi nekat siswa tersebut, namun dugaan sementara karena persoalan asmara. Pelaku diketahui mencintai korban yang merupakan guru SMA-nya yang sudah bersuami.

Kapolsek Srandakan, Kompol B Muryanto mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kasus itu diduga karena urusan asmara.

“Pelaku bilang kalau dia sayang dan cinta, sama korban yang merupakan gurunya. Namun perjalanan asmara ini kandas di tengah jalan, lantaran korban sudah bersuami,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Dia mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian korban tengah bersantai di dalam kamar rumah yang ditempati bersama suaminya.

Tiba-tiba pelaku menerobos masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar sambil menghunuskan pisau. Tanpa aba-aba, pelaku langsung menusuk perut korban. Akibat tusukan itu, korban berteriak dan mengerang kesakitan.

Usai menganiaya gurunya, pelaku kabur. Mendengar teriakan korban, mertua, suami dan adik ipar korban langsung bergegsa ke sumber suara.

Mereka kemudian menolong korban yang sudah bersimbah darah dan langsung membawanya ke Rumah Sakit UII, Pandak, Bantul. 

“Karena kondisi parah, korban dirujuk ke RSUP Dr Sardjito," kata Kompol Muryanto.

Dia menuturkan, petugas sudah mendatangi lokasi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya pisau dan handphone.

Namun tak lama, polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Lendah, Kulonprogo.

Penangkapan itu setelah polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, di antaranya pisau dan handphone. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.

“Dari penyelidikan kita bisa mengamankan tersangka di rumahnya di Lendah, Kulonprogo,” kata Kapolsek Srandakan, Bantul, Kompol B Muryanto, Kamis (21/11/2019).

Menurut kapolsek, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Lantaran tersangka masih berusia di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bantul,” katanya. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index