Kementerian LHK Serahkan SK Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai pada Bupati Rokan Hulu

Kementerian LHK Serahkan SK Pengelolaan Tahura Tuanku Tambusai  pada Bupati Rokan Hulu
Bupati Rokan Hulu Sukiman menerima peta batas kawasan Tahura Tuanku Tambusai dari  Direktur Pengelolaan dan informasi Kementerian LHK RI Budi Kurniawan, S.Hut.

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) menyerahkan Surat keputusan Penetapan fungsi pokok Pelestarian Hutan Alam di Bangun Purba seluas 1300 hektar sebagai Taman Hutan Raya. 

Surat keputusan tersebut diterima Bupati Rokan Hulu Sukiman dari  Direktur Pengelolaan dan informasi Kementerian LHK RI Budi Kurniawan, S.Hut, Kamis (17/9/2020) Pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.

Rokan Hulu adalah satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang menerima SK  pengelolaan Tahura ini.

SK Menteri LHK RI tentang Penetapan fungsi pokok Pelestarian alam hutan di Bangun Purba seluas 1300 hektar sebagai Tahuta sebagai  penetapan fungsi pokok kawasan pelestarian alam Mahato sebagai kawasan hutan Taman Hutan Raya Tuanku Tambusai di Rokan Hulu seluas 1.345 Hektar.

Atas Kepercayaan ini Bupati Sukiman mengaku sangat bangga, sebab di Riau sendiri Kabupaten yang mengelola Tahura cuma Rokan Hulu.

Oleh Karena itu, dikarenakan di dalam hutan tersebut ada taman wisata maka nanti akan dikembangkan sesuai dengan niat dan kemauan untuk mengembangkan investasi Pariwisata Daerah.

"Di dalam areal Tahura tadi yang mana ada air terjun, ada air panas, ada batu gajah oleh karena itu Tahura ini akan kita manfaatkan betul, kita pelihara dan akan kita tanam pohon yang belum ada di areal Tahura tersebut supaya bisa benar-benar untuk wisata alam, supaya indah dan alami" jelas Sukiman.

Sementara itu Budi Kurniawan menjelaskan diberikannya kepercayaan kepada Rokan Hulu untuk mengelola sendiri Tahura ini, khususnya yang ada di Bangun Purba melalui proses yang cukup panjang.

Usulan kawasan KSA KPA yang ada di Bangun Purba menjadi Tahura dilakukan melalui proses berupa kajian-kajian.

Dirinya menambahkan pada bulan April 2020 yang lalu, sudah ada keputusan menteri terkait penunjukan kawasan tersebut menjadi Tahura dengan alasan banyak indikator. Salah satunya adalah bahwa disana memiliki nilai keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan disana juga memiliki potensi perlindungan termasuk mata air serta adanya potensi objek wisata yang dapat dikembangkan menjadi wisata alam.

Selanjutnya Budi Kurniawan menjelaskan bahwa Tahura ini adalah salah satu kawasan kelestarian alam yang ditetapkan oleh Menteri yang mana di Indonesia ada 35 termasuk yang saat ini di Rokan Hulu.

Sedangkan untuk pengelolaannya, jelas Budi ada tiga prisnsip.

Pertama,  basisnya kelestarian alam yang merupakan prinsip konservasi, kedua,secara ekonomi hal ini juga dikembangkan dan ketiga, secara sosial budaya juga mampu mengakomodir kebiasaan masyarakat.

Hal ini yang membuat ditunjuknya Kecamatan Bangun Purba atau Objek Wisata Aek Martua dan sekitar sebagai Kawasan Tahura dan yang membedakannya  dengan kawasan observasi lainnya.

Dirinya berharap Pemda dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini adalah UPT Teknis LHK untuk melakukan penataan kawasan berupa Pembagian blok.

"Sebab Tahura ini dikelola melalui sistem blok. Ada blok perlindungan, pemanfaatan, koleksi, dan sebagainya dan barulah disusun pengelolaannya hal ini yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam tata kelolanya," ungkap Budi Kurniawan.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index