Mulai Juni 2016, Gaji Rp4,5 Juta tak Kena Pajak

Mulai Juni 2016, Gaji Rp4,5 Juta tak Kena Pajak
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Usulan kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan disetujui DPR. Rencana tersebut berlaku Juni, namun untuk tahun pajak 2016.

 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kenaikan batas PTKP tidak hanya berlaku bagi pekerja lajang, melainkan juga bagi para wajib pajak (WP) yang telah berkeluarga. Bagi pekerja lajang, PTKP ditetapkan Rp 54 juta setahun.
 
”Bagi wajib pajak menikah, tinggal ditambahkan PTKP Rp 4,5 juta dan Rp 4,5 juta lagi untuk setiap tanggungan atau anak,” jelas mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tersebut.
 
Faktor utama kenaikan batas PTKP adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) pada akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP, termasuk DKI Jakarta, dengan besaran UMP Rp 3,1 juta per bulan.
 
Bahkan, ada kabupaten yang menetapkan UMK melebihi DKI Jakarta, yakni Karawang, sebesar Rp 3,3 juta. "Karena UMK disesuaikan, jadi batas minimum dengan batas PTKP harus sesuai agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” katanya.
 
Bambang mengakui, kenaikan batas PTKP berimbas pada penerimaan pajak. Potential loss dari kebijakan tersebut diprediksi mencapai Rp 18 triliun.
 
Potensi penerimaan yang hilang itu akan ditutupi proyeksi penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akibat kenaikan konsumsi.
 
Kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan Rp 3,71 triliun, kenaikan PPh badan Rp 2,6 triliun, serta penerimaan dari bea masuk yang bisa diraup Rp 221,17 miliar.
 
Untuk menutup kekurangan penerimaan pajak, Kemenkeu juga mengupayakan ekstensifikasi pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, pemeriksaan pajak terhadap dua ribu penanaman modal asing yang tidak pernah bayar pajak selama 10 tahun, mengejar penerimaan pajak dari raksasa teknologi informasi, serta pemeriksaan wajib pajak terhadap pembayaran pajaknya. (R02/JPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index