Data 154 Ribu TPS di Sirekap Bermasalah

Mudahkan Pengecekan Perubahan Data Sirekap, KPU Perlu Beri Tanda di Tiap TPS yang Sudah Diperbaiki

Mudahkan Pengecekan Perubahan Data Sirekap, KPU Perlu Beri Tanda di Tiap TPS yang Sudah Diperbaiki
Ahli informatika Deddy Syafwan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ahli informatika Deddy Syafwan mengungkapkan poses perbaikan data yang dilakukan oleh KPU dalam aplikasi sirekap perlu diberikan penandaan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mamastikan proses perbaikan tersebut diketahui oleh publik dan memperkecil peluang terjadinya kesalahan yang tidak terpantau oleh publik pasca perbaikan data.

Hal tersebut diungkapkan Deddy mengingat sampai saat ini, publik harus melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap perubahan data yang telah dilakukan.

''Yah, kalau sekarang kan tidak ada penandanya, mana yang pernah diperbaiki dan mana yang belum atau tidak dilakukan perbaikan,'' kata Deddy.

Mengapa penandaan itu penting, dijelaskan Deddy dikarenakan sampai saat ini, masih ada beberapa pertanyaan yang muncul terkait data yang dipiblish KPU melalui aplikasi sirekap, seperti halnya tidak berubahnya persentase perolehan suara Pilpres, dimana semenjak hitungan 1 persen hingga 77,6 persen suara masuk, datanya seakan tidak banyak bergerak.

Padahal, sebut Deddy, dengan jumlah berkisar 154.000 TPS yang datanya salah, potensi perubahan angka pada persentase suara masing-masing calon presiden akan mengalami pergeseran yang signifikan.

''Logika sederhana saja. kalau 77.62% data TPS yang sudah masuk per hari ini, artinya ada 640 ribu TPS yang sudah masuk. Dari 640 ribu TPS ada 154 ribu TPS diperbaiki datanya. Artinya ada 24% TPS yang diperbaiki datanya. Ini kan jumlahnya sangat signifikan. Seharusnya prosentase perolehan suara tiap-tiap calon presiden akan berubah signifikan juga,'' papar Deddy.

''Tapi prosentase masih tetap sama seperti sejak data 1% masuk hingga 77%  tidak pernah berubah, dengan memberikan tanda, publik (bukan hanya petugas TPS,red) pastinya bisa melakukan pengecekan ulang,'' kata dia.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga menjelaskan, mengapa proses pengecekan ulang ini menjadi penting, mengingat angka kesalahan data inputan pada aplikasi sirekap cenderung tidak logis, yakni mencapai 24 persen.

''Ya gak logis lah, apalagi error sirekap paling banyak terjadi karena jumlah suara capres banyak yang melebihi jumlah pemilih terdaftar di tiap-tiap TPS. Aturan KPU, per TPS maksimal hanya 300 pemilih, tapi ratusan ribu  TPS yang error di aplikasi sirekap jumlah suaranya melebihi 300 pemilih,'' jelas dia lagi.

''Ini semua kan terjadi karena data inputannya sudah salah, maka proses rekapitulasinya menjadi salah semua. Kalau diperbaiki, yang 24% itu harusnya berubah signifikan hasil rekapitulasinya,'' imbuh dia.

Tapi yang terjadi kan prosentase masih tetap sama seperti sejak data 1% masuk hingga 77%, jadi tidak pernah berubah.

Dikatakan Deddy, 24 persen data TPS salah input di sirekap itu adalah jumlah yang sangat besar.

Dia mencontohkan, misalkan saja, dari 154.000 TPS yang datanya bermasalah ada kelebihan 300 suara saja per TPS nya, artinya, ada sekitar 46 juta suara yang berlebih ke salah satu capres.

Kalau data tersebut diperbaiki, maka jumlah perolehan suara juga akan sangat signifikan berkurangnya dalam angka rekapitupasi yang ditampilkan pada aplikasi sirekap.

Karena itulah, sebut dia, menjadi penting bagi KPU untuk memberikan tanda, apakah berupa flag atau colour tertentu untuk menginformasikan kepada publik kalau perubahan tersebut telah mereka lakukan.

Deddy juga menyarankan setiap paslon Pilpres maupun Caleg juga membeberkan data dengan data bila terjadi kejanggalan dalam sistem sirekap.

Deddy sendiri menilai tidak perlu mengusulkan audit forensik, namun cukup dengan mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan dari data yang ada pada sirekap dan bukti perbaikannya.(R02)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index