Sebelum Terbakar Hanya Dipungut Rp10 Juta per Tahu

GILA...Jualan di Penampungan, PT MPP Pungut Rp2,45 Juta Per Bulan, Wali Kota Bilang Nanti Saya Cek..

GILA...Jualan di Penampungan, PT MPP Pungut Rp2,45 Juta Per Bulan, Wali Kota Bilang Nanti Saya Cek..
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT saat meninjau penampungan sementara eks pedagang Pasar Sukaramai beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pedagang Plaza Sukaramai yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) benar-benar sengsara. Sudahlah berjualan di kios non permanen terbust dari kayu, mereka juga dipungut  dengan biaya mahal, Rp2,45 Juta per bulan.

Jumlah sebesar itu, menurut informasi pedagang ditarik dari sejumlah pungutan yang dikenakan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola. Mereka pun mengeluh dan minta kearifan dari Wali Kota Pekanbaru.

Seperti dihimpun dari pedagang,  tiap bulannya mereka harus menggeluarkan dana sebesar Rp2,45 juta untuk pembayaran sewa kios, service charge, dan listrik.

Padahal sebelum Plaza itu terbakar, pedagang setiap tahunnya hanya membayar uang Rp10 juta. Bahkan, pengelola mengintimidasi akan memutuskan arus listrik bagi pedagang yang enggan membayarnya.

Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT terkait hal itu mengaku kaget. Ia pun berjanji akan mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menelusuri informasi tersebut.

’’Terima kasih informasinya. Saya baru tahu ini dari wartawan. Nanti saya cek. SKPD terkait saya minta koordinasi dengan pengelola. Apakah benar seperti itu, nanti kami kaji kok bisa mereka seperti itu,’’ kata Firdaus, seperti dilansir dari riaupos.co, Rabu, 24 Agustus 2016.

Mengenai kelanjutan pembangunan Plaza Sukaramai, Wako menyebutkan telah menerima hasil uji konstruksi, yakni bangunan tersebut cukup renovasi saja. "Kami sudah bentuk tim untuk memperbaiki yang sudah terbakar. Sekarang bagaimana kami memaksimalkan penggunaan aset. Karena ada ruang kosong yang nantinya dibangun untuk perluasan plasa," ujar Firdaus.

Adanya pemanfaatan lahan yang kosong di sekitar Plaza, kata Firdaus, memerlukan investasi tambahan sehingga kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP akan ditinjau ulang.

"Sedang kami kaji dan tinjau ulang. Kami harapkan selesai dalam waktu dua pekan karena ada perubahan administrasi dan perubahan adendum dari kontrak supaya pembangunan segera dilaksanakan," pungkasnya.(R03/rpg)
 

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index