Tak Ingin Langgar Aturan, Distamben Rohul Tidak Lagi Keluarkan Rekom Izin Tambang

Tak Ingin Langgar Aturan, Distamben Rohul Tidak Lagi Keluarkan Rekom Izin Tambang
Kabid Pertambangan,H.Yusri,ST.
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Pusat telah mengeluarkan undang undang NO 23 tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pertambangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi. 
 
Sejak dikeluarkannya aturan itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin pada sektor pertambangan di Rokan Hulu.
 
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu tetap tunduk kepada aturan yang lebih tinggi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan pengalihan kewenangan pada sektor pertambangan.
 
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu Drs Yusmar,MSi, melalui Kepala Bidang Pertambangan H.Yusri,ST, terkait dengan tidak dikeluarkannya lagi rekom izin sektor pertambangan di Kabupaten Rokan Hulu.
 
"Di Rokan Hulu ini, sebagaian besar izin tambang yang banyak itu tambang galian c. Sejak terbitnya undang-undang 23 tahun 2014, maka Distamben Rohul tidak lagi mengeluarkan rekom izin sektor tambang." Papar H.Yusri.
 
Apabila ada masyarakat dan pengusaha galian c ingin memperpanjang atau mengurus izin  baru, Distamben Rokan Hulu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas terkait.
 
Saat ini lanjut Yusri, pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Rokan Hulu sedang menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya terkait dengan pengalihan kewenangan sektor pertambangan dan energi tersebut.(R19)
 
 
 
 

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index