CATAT...Tak Mau Bayar Retribusi Sampah, Warga Pekanbaru akan Disanksi Adminstratif

CATAT...Tak Mau Bayar Retribusi Sampah, Warga Pekanbaru akan Disanksi Adminstratif
Zulkifli Harun
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Kebersihan Pemukiman (DKP) Pekanbaru menerima usulan dari forum RT/RW se-Pekanbaru terkait teknis pungutan retribusi sampah. 
 
Bahkan melalui Plt Kepala DKP, Zulkifli Harun menyebutkan telah menyetujui secara lisan usulan tersebut.
 
Dalam usulan itu, nantinya bagi masyarakat di kota Pekanbaru yang tidak mau membayar retribusi sampah akan dikenakan sanksi adminstratif.
 
"Sanksinya misalnya masyarakat mengurus adminstrasi seperti KTP, surat pindah, surat nikah, surat domisili dan lainnya harus disertai syarat pembayaran retribusi sampah. Kalau tidak kepengurusan adminstratifnya akan dipersulit," ujar Zulkifli menerangkan.
 
Menurutnya, usulan dari RW ini sangat bagus. Hal ini karena warga tentu akan taat membayar retribusi sampah. "Kalau tidak yang pengurusan adminstrasinya akan susah.
 
Namun demikian, usulan ini belum dilengkapi payung hukum yang menjaminnya. "Namun kami akan terus menyosialisasikan usulan ini. Ini kan sanksi sosial," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index