BANGKINANG KOTA (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan negeri (Kejari) Kampar akan segera melakuan penyelidikan ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan D) Kampar terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat setempat kepada guru-guru sertifikasi yang mengambil SK jam tambahan mengajar.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kampar Hj. Rosmiyati SH, MH kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/9) mengatakan dinas atau institusi pemerintah tidak boleh melakukan pungutan apapun jenisnya.
Apa lagi jika dinas melakukan pungutan yang tidak resmi, itu sangat melanggar aturan. "Tapi kalau sekolah melakukan pungutan uang sekolah itu boleh, pungutan itu kan resmi, tapi kalau seperti yang dilakukan oleh dinas pendidikan itu sangat melanggar aturan," kata Rosmiyati.
Dengan adanya hal itu, kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan kepada dinas yang terkait, karena guru-guru sertifikasi yang mengambil SK itu tidak harus membayar.
"Kami menghimbau kepada guru-guru yang mengambil SK kemaren untuk kembali mendatangi dinas dan meminta uang tersebut, kalau mereka mempersoalkan SK atau menahan SK mereka laporkan cepat, kami akan memanggilnya, karena dinas tidak boleh melakukan pungutan itu," imbuh kejari.
Sekedar diketahui, ketika ratusan guru sertifikasi mengambil SK ke dinas pendidikan dan kebudayaan kampar, mereka dipungut biaya Rp 50 ribu perkepala. Mereka memungut biaya berdalih atas nama suka rela.(R03)
- Otonomi
- Kampar
Lakukan Pungli, Kejari Kampar Bidik Pungli di Dinas P dan K
Redaksi
Sabtu, 01 Oktober 2016 - 06:28:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru Tak Lagi Ditunjuk Lewat Asesmen, Tapi...
Jumat, 26 April 2024 - 08:19:26 Wib Otonomi
Pemkab Siak Ajukan Usulan Revisi RDTR pada Kementerian ATR/BPN
Jumat, 26 April 2024 - 07:41:25 Wib Otonomi
Pemko Dumai Sampaikan Tanggapan atas Pengajuan 5 Ranperda Inisiatif DPRD
Kamis, 25 April 2024 - 14:16:52 Wib Otonomi