Pengadilan Tipikor Mulai Persidangan Empat terdakwa Pembangunan Pelabuhan Dorak Meranti

Pengadilan Tipikor Mulai Persidangan Empat terdakwa Pembangunan Pelabuhan Dorak Meranti
Ilustrasi

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Proses peradilan terhadap empat terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti mulai dilaksanakan. 
 
Kamis, 6 Oktober 2016, Pengadilan Tipikor Pekanbaru melakukan sidang terhadap empat terdakwa, masing-masing  adalah, Zubiarsyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti), Mohammad Habibi (PPTK) serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
 
Agenda pembacaan dakwaan perkara di ruang sidang Cakra  dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggota Editerial SH dan Achmad Drajat SH.
 
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH. Diketahui perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.
 
Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. 
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r01/i) 
 

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index