Plt Wako: ASN Pemko yang Lakukan Pungli Bisa Dipecat

Plt Wako: ASN Pemko yang Lakukan Pungli Bisa Dipecat
Edwar Sanger
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) pada Satuan Kerja yang melayani masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru, berencana akan membentuk tim pemberantasan pungutan liar (Pungli) untuk memantau sistem pelayanan di masyarakat.  
 
Demikian dikatakan Edwar Sanger selaku Plt Wali Kota Pekanbaru. "Kami akan konsolidasi dulu jika dibutuhkan tim pemberantasan akan kami bentuk," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger, Kamis, 3 November 2016.
 
Edwar Sanger menjelaskan pembentukan tim pemberantas ini nantinya akan bertugas memantau, menerima laporan dan menangkap tangan pelaku yang telah melakukan pungli di masyarakat.
 
Ia mengaku sudah mengimbau secara lisan agar pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan, Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal, Kesehatan, Kelurahan dan sebagainya tidak boleh lagi terdapat pungli.
 
"Kan sudah jelas Perpresnya," singkatnya.
 
Saat disingung terkait sanksi, Edwar menambahkan, sudah jelas ada aturannya bagi ASN teguran berjenjang, THL bisa dipecat langsung.
 
"Jadi tidak main-main, sesuai aturan akan ada saksi dan berlaku sesuai tingkatannya," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index