DUA KALI MANGKIR, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi Panuhi Panggilan Penyidik Polda

DUA KALI MANGKIR, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi  Panuhi Panggilan Penyidik Polda
Heru Wahyudi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi akhirnya menenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau jum'at, 30 Desember 2016 malam.
 
Dia datang memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dugaan  korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp 31 miliar.
 
"Heru Wahyudi sempat mangkir dari surat panggilan yang pertama dan ke dua kalinya. Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik, semalam sore," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,  Sabtu, 31 Desember 2016.
 
Sebelumnya penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka Heru mangkir. Namun untuk ketiga kalinya Ditreskrimsus Polda Riau melayangkan surat penggilan, akhirnya tersangka datang kepenyidik untuk memenuhi panggilan Polda.
 
Guntur menambahkan, Sebelumnya Heru sempat mangkir dengan panggilan surat yang sudah dikirim, setelah panggilan ketiga, akhirnya ia datang menemui penyidik.
 
"Berkas perkara Heru akan didalami pihaknya untuk menjalani proses tahap II, dalam waktu dekat ini, kalau sudah P21 is akan dilimpahkan kejaksaan," terang Guntur seperti dilaporkan riaugreen.
 
Untuk diketahui, Ketua DPRD Bengkalis tersangka Heru Wahyudi ini diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.
 
Sebelumnya, Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.(R04/rg)
 

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index