Via Aplikasi WA, Wanita Cantik Jual Gadis Bawah Umur dan Mahasiswi ke 'Pria Hidung Belang'

Via Aplikasi WA, Wanita Cantik Jual Gadis Bawah Umur dan Mahasiswi ke 'Pria Hidung Belang'
Suasana pemeriksaan terhadap empat perempuan dalam kasus perdagangan gadis belia di salah satu hotel di Salatiga pada Jumat (16/3/2018) malam 

RIAUSKY.COM - Seorang perempuan cantik yang diduga sebagai mucikari menjual tiga gadis bawah umur kepada pemesan. Aksi eksploitasi anak di bawah umur itu berhasil digagalkan oleh Polres Salatiga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/3/2018) malam. Ada tiga gadis remaja serta satu perempuan diduga mucikari sedang 'transaksi' di salah satu hotel di Salatiga.

Dalam kasus ini, mucikari yang bernama Ina (28), warga Kecamatan Beringin Kabupaten Semarang diamankan polisi. Ulahnya menawarkan tiga gadis remaja kepada lelaki hidung belang ternyata tepergok oleh salah satu petugas. Kala itu, ia dan tiga gadis berusia belasan itu berada di dalam kamar hotel.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di kamar 32 lantai tiga hotel tersebut terjadi praktek perdagangan manusia. Segera petugas kami meluncur ke TKP. Dan memang benar, seorang perempuan yang menjadi mucikari sedang bersama tiga gadis bawah umur. Dia menawarkan tiga gadis itu kepada beberapa orang melalui whatsapp," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Achmad sugeng pada Sabtu (17/3/2018) seperti dimuat Tribun.

Di kamar hotel tersebut, sang mucikari berwajah cantik itu sedang menunggu pelanggan atau pemesan. Ina menunggu pria untuk "memakai jasa" tiga gadis tersebut. Tiga gadis itu inisial AR (19), IW (17) dan RP (17).

Salah satu dari ketiga gadis tersebut masih berstatus mahasiswi dan merupakan warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Menurut Sugeng, modus operandi perdagangan manusia tersebut adalah pelaku menawarkan para gadis melalui whatsapp kepada pelaku yang sudah ia kenal. Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari tranksaksi tersebut.

"Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut," sambung Sugeng.

Sementara itu, Kepala Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma menambahkan saat ini pihakya masih melakukan gelar perkara. Tiga gadis itu segera diperiksa, dan tersangka mucikari ditahan.

"Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Suasma. (*)

Listrik Indonesia

#Prostitusi # Prostitusi online # human tafficking

Index

Berita Lainnya

Index