BPK2P Tegaskan Pelantikan Direktur RSUD Selasih Sesuai Aturan dan Tak Ada Penurunan Eselon

BPK2P Tegaskan Pelantikan Direktur RSUD Selasih Sesuai Aturan dan Tak Ada Penurunan Eselon
Kabid Formasi dan Mutasi Rinto Ronaldi

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pelantikan dan pengisian jabatan Direktur RSUD Selasih telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun statmen mantan Direktur RSUD  tentang turunnya eselon, itu keliru. Sementara  ada pihak yang merasa kecewa itu sangatlah wajar dan tak perlu diperdebatkan.

Demikian disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BPK2P) Drs H Edi Suriandi melalui Kabid Formasi dan Mutasi Rinto Ronaldi, Selasa 3 April 2018 di ruang kerjanya. Ia mengungkapkan bahwa Direktur rumah sakit bukan jabatan eselon, melainkan jabatan fungsional dengan tugas tambahan. 

"Sebelumnya, PP 18 tahun 2016, direktur adalah jabatan struktural diisi oleh PNS eselon 3a atau 3b. Setelah PP 18, menjadi jabatan fungsional dengan tugas tambahan. Dan diisi oleh seorang pns (dokter/dokter gigi), "jelas Rinto Rinaldi 

Lebih jauh disampaikan Rinto Rinaldi,  dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 juga memuat tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. 

"Jadi disitu disebutkan bahwa kepala UPTD Kabupaten/kota yang berbentuk rumah sakit daerah dijabatkan oleh dokter atau dokter gigi. Hal ini juga diatur pasal 30 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas unit pelaksana teknis daerah,"ujarnya seraya menambahkan juga apa yang kita laksanakan tersebut juga berpedoman pada surat persetujuan pembentukan UPTD dilingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan memperhatikan surat gubernur nomor 060/ORG/40.24 Tanggal 30 November 2017. 

Terpisah,  Emer Effenddi, S. Sos, Sekretaris Beperjakat yang juga Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian juga mengungkap hal yang sama.  Ia menambahkan pelantikan direktur tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada penurunan eselon. (R09)

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index