Makam Raja Rambah Masuk Peringkat Provinsi, Ini yang akan Dilakukan Pemkab Rohul

Makam Raja Rambah Masuk Peringkat Provinsi, Ini yang akan Dilakukan Pemkab Rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dari sebelas situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Makam Raja Rambah terpilih masuk dalam peringkat Provinsi Riau. Sebab itu, kedepan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Rohul akan fokus menata kawasan makam raja, sehingga tetap terjaga keasliannya.

Disampaikan Kepala Disparbud Rohul, Drs Yusmar Yusuf MSi mengatakan, dari data Dinas Kebudayaan Riau‎, Makam Raja Kerajaan Rambah merupakan salah satu situs cagar budaya peringkat provinsi. 

Untuk melindungi kawasan ini dari hal-hal yang tidak diinginkan, kata Yusmar pihaknya akan fokus menata kawasan cagar budaya yang terletak di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir ini, sehingga keaslian dari situs bersejarah tersebut tetap terjaga.

Kemudian, lanjut Yusmar penataan Makam Raja Kerajaan Rambah difokuskan setelah adanya hibah‎ lahan dari pemilik tanah. Kawasan situs cagar budaya ini diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata budaya di Kabupaten Rohul.

"‎Kita akan membuat situs itu jelas status lahannya, dan dilengkapi sertifikat tanah. Karena membangun suatu objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikannya. Bila sudah jelas, maka Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat tidak takut membantu dana untuk pengembangan‎," sebut Yusmar kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).

Diakui Yusmar lagi, apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut. "Nantinya, apakah akan kita kembangkan lewat sumber APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN sudah bisa dilakukan," terangnya.

Ungkap Y‎usmar lagi, sekitar 60 persen lahan objek wisata di Rohul masih masuk kawasan, baik masuk kawasan lindung, dan hutan produksi terbatas atau HPT. Secara bertahap, Disparbud Rohul akan menyelesaikan dengan bekerjasama dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

“Kalau mau membangun harus ada izin dari Kementrian Kehutanan. Beda dengan yang status HPL (Hak Pengelolaan Lahan), alih fungsi lahan bisa dilakukan hanya dengan SK Bupati saja, dan sudah bisa kita kelola," kata Yusmar.

"Sehingga kita perlu dudukan status lahan dulu, bila memang milik desa harus ada SK dari pemerintah desa, demikian juga jika mempunyai kelompok atau masyarakat kita dudukkan bersama," sebut mantan Kepala Disdukcapil Rohul.

Kemudian, untuk pngembangan pariwisata dewasa jelas Yusmar, berorientasi kepada masyarakat lokal, bagaimana masyarakat sekitar objek diberdayakan, sehingga objek yang ada mendongkrak ekonomi dan usaha masyarakat. 

"Tentunya, angka pengangguran juga bisa dikurangi, tanggung jawab dan pelestariannya akan menjadi tanggung masyarakat desa," paparnya.

"‎Kemungkinan, dalam sebulan dan tiga bulan ke depan kita akan melakukan penetapan lahan tersebut," tambahnya.Sebut Yusmar, dalam pengembangan destinasi, Disparbud Rohul akan lebih memberdayakan masyarakat. Dinas akan menggelar rapat untuk pengelolaan parkir secara permanen, sehingga menimbulkan lapangan kerja baru.

"Bila itu terlaksana, maka tentunya masyarakat berfikir dan menjaga objek wisata yang ada di daerahnya, dan lainnya tentunya Dinas Pariwisata yang mengelolanya," ucap Yusmar lagi.

Sambung Yusmar‎, perlu dibentuk Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis. Kelompok inilah yang akan menjaga dan memelihara, sehingga objek yang ada tetap terjaga.

"Karena ada keterikatan emosional, maka tentunya masyarakat akan menjaga objek wisata di daerahnya tersebut," ucap Yusmar. (R11/Mcr)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index