PT Perum Perumnas Regional I Serahkan 30% Aset ke Pemko Pekanbaru

PT Perum Perumnas Regional I Serahkan 30% Aset ke Pemko Pekanbaru
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ssi saat menandatangani surat penyerahan aset oleh PT Perum perumnas Regional l kepada pemerintah kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyatakan setiap pengusaha properti wajib menyerahkan sebagian asetnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hal itu tertuang dalam permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah.

Kewajiban ini langsung dilaksanakan oleh PT. Perum Perumnas Regional I yang membuka perumahaan Griya Sidomulyo di Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai.

"Langkah yang dilakukan Developer dari Perumahan Griya Sidomulyo patut dicontoh developer lain. Dimana PT. Perum Perumnas  Regional l menyerahkan 30 persen asetnya seluas 8,8 Ha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Defino Azka  (24/4).

Aset yang diserahkan berupa jalan lingkungan, rumah ibadah, lapangan olahraga, sekolah, puskesmas, dan jalur hijau.

"Serah terima ini langsung dilakukan dari General Menejer PT Perum perumnas Regional l, Susanto kepada Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Dengan begitu aset yang diserahkan menjadi milik tanggung jawab  pemerintah Kota kedepannya," jelas Defino lagi.

Lanjut, Defino berharap kepada seluruh pengusaha properti di Pekanbaru khusunya perumahan dan pemukiman untuk taati aturan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 ini. Sehingga seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial di setiap pemukiman bisa terpelihara dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. 

"Masyarakat juga boleh melaporkannya, jika ada perumahan yang tidak menyerahkan 30 asetnya maka seluruh pengajuan izinnya bakal di pending," pungkas Defino. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index