ONDEH CUUU...Pakai KTP Palsu untuk Kredit Motor, Warga Tapung Ini Diamankan Polisi

ONDEH CUUU...Pakai KTP Palsu untuk Kredit Motor, Warga Tapung Ini Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan polisi

TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Seorang pria di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar SO alias PN (43) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga menggunakan KTP palsu saat mengajukan kredit sepeda motor saat membeli sepeda motor di Dealer CDM di Pasar Flamboyan.

Ia dilaporkan pihak leasing FIF  kepada Polsek Tapung pada 27 Maret 2018 lalu karena merasakan dirugikan. Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan tersangka pada Selasa  (22/5/2018) siang.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/5/2018) menyebutkan, peristiwa ini berawal pada Selasa (27/3/2018) sewaktu pelapor Feri, karyawan FIF sedang berada di kantor FIF Pasar Flamboyan, lalu datang pelaku yang menyampaikan keinginannya untuk membeli dua unit sepeda motor secara kredit. 

Lalu dilakukan proses pengajuan kredit untuk dua unit sepeda motor Honda Revo warna hitam atas nama pemohon Edi Prayono Siregar dan Ratna Br Lubis, namun saat jatuh tempo waktu pembayaran angsuran pada bulan April pelaku tidak memenuhi kewajibannya. 

Lalu pada tanggal 27 April 2018, pelapor memerintahkan staf internalnya untuk mencari Edi Paryono yang beralamat di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir karena yang bersangkutan telat membayar angsuran kredit motornya. 

Setelah dicari sesuai alamat yang tertera pada KTP dan KK berdasarkan surat permohonan kreditnya, tidak ditemukan orang tersebut pada alamat tersebut, lalu staf dari FIF ini menunjukkan foto pelaku kepada warga untuk menanyakannya. 

Kemudian didapat informasi kalau orang tersebut bukanlah Edi Paryono Siregar dan Ratna Br Lubis, melainkan adalah SO alias PN dan istrinya HR, atas kejadian tersebut PT. FIF merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Tapung guna pengusutannya. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut, pada Selasa (22/5/2018) pagi Tim Opsnal Polsek Tapung bekerjasama dengan tim FIF memancing pelaku agar datang ke kantor FIF untuk mengambil STNK dan TNKB. 

Tidak berapa lama pelaku datang ke kantor FIF di Pasar Flamboyan dan Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mengamankannya. Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung.

Lebih lanjut disampaikan bahwa petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari oknum yang membuat KTP yang diduga palsu tersebut. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index