Pemko Dumai Segera Terbitkan Kartu Identitas Anak

Pemko Dumai Segera Terbitkan Kartu Identitas Anak
Ilustrasi

 

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Bagi masyarakat Kota Dumai yang sudah memiliki anak, siap-siap, karena Pemko Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
 
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi, KIA merupakan identitas sah bagi anak layaknya sebuah KTP bagi orang dewasa.
 
Ditambahkannya, epemilikan KIA ini, sebagai pemenuhan hak konstitusional untuk bisa dimanfaatkan dalam pengurusan administrasi anak, seperti daftar sekolah, menabung dan pemeriksaan kesehatan serta lainnya.
 
"Tapi Kartu identitas anak ini diperuntukkan bayi baru lahir hingga menginjak usia remaja 17 tahun,"  kata Suardi.
 
Nantinya setiap anak yang memiliki KIA akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk dan sejumlah identitas diri lainnya. 
 
KIA juga bisa dibawa kemana-mana sehingga dapat memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat anak hilang di keramaian identitas tersebut akan memudahkan untuk menemukan alamat tempat tinggalnya.
 
"Penerapan KIA ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian terkait, tapi kita sudah pernah mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kemendagri," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index