Ternyata...Perda Parkir Pekanbaru di Masih Meja Kemendagri

Ternyata...Perda Parkir Pekanbaru di Masih Meja Kemendagri
Ida Yulita Susanti

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir di tepi jalan umum yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu, saat ini masih di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses penetapan retribusi parkir itu, kini dalam tahap verifikasi.

 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dimana, roda dua dikenakan Rp4.000 dan roda empat dikenakan Rp8.000 sesuai dengan zona.
 
“Perda parkir sudah sampai di meja Kemendagri untuk diverifikasi. Setiap Perda yang menyangkut retribusi dan pajak daerah dibahas hingga ke pusat,” kata Ketua Pansus Perda Parkir Ditepi Jalan Umum, Ida Yulita Susanti SH MH, Rabu (3/2)
 
Politisi dari partai Golkar itu menyebut bahwa Perda yang sudah disahkan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana berpedoman pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
“Perda itu sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat mengingat besaran tarif yang dimuat dalam aturan sangat fantastis. Biasanya tarif parkir berkisar antara Rp1.000 hingga Rp2.000, kini mencapai Rp8000,” terangnya.
 
Ida juga mengungkapkan, pembahasan di Kementrian nantinya akan memakan waktu yang panjang, setidaknya 6 bulan. Karena akan dibahas menyangkut kesesuaian Ranperda dengan aturan yang lebih tinggi dan kelayakan nilai pajak yang dikenakan.
 
“Perda yang sudah disahkan ini bisa saja dibatalkan jika nantinya dinilai tidak layak berkenaan dengan tarif sesuai zonasi. Tapi di kementrian itu lebih kepada revisi karena aturan dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
 
Seperti diketahui, berdasarkan Perda Tarif Parkir yang disahkan DPRD Pekanbaru tersebut, diatur tarif parkir per zona. Untuk zona I tarifparkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Zona III rodaempat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index