Pemekaran 25 Kelurahan di Pekanbaru Ditunda, Kenapa?

Pemekaran 25 Kelurahan di Pekanbaru Ditunda, Kenapa?
Irma Novrita

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemekaran 25 Kelurahan yang direncanakan Pemerintah KOta (Pemko) Pekanbaru dipastikan tertunda. Pasalnya, DPRD Pekanbaru menyebutkan terpaksa mengembalikan draf Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan ke Pemko Pekanbaru. 

 
Namun demikian, pihak pemko merasa belum menerima berkas pengembalian draf ranperda tersebut.
 
Ranperda Pemekaran Kelurahan ini berisi rencana pembentukan 25 kelurahan baru di 12 kecamatan di Pekanbaru. Sehingga nantinya jumlah kelurahan akan bertambah dari 58 kelurahan menjadi 83 kelurahan. 
 
Semakin pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru menjadi latar belakang pentingnya pemekaran tersebut. Jika Ranperda ini disahkan, tindak lanjut yang akan diambil selanjutnya berupa penganggaran pembangunan kantor serta penambahan personel pegawai yang akan dipekerjakan.
 
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (8/2) mengungkapkan, sampai kini pihaknya belum menerima pengembalian draf Ranperda tersebut. 
 
"Kemarin sudah sampai pembahasan ke Pansus. Memang dengar akan dikembalikan, tapi belum kami terima pengembaliannya," sebut Irma.
 
Sebelumnya, Ranperda ini adalah satu dari dua ranperda yang dikembalikan oleh DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Masuknya wilayah  tiga RW ke Kabupaten Kampar menjadi salah satu alasan panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru  tak ingin berpolemik dan mengembalikan ranperda ke pemko.
 
"Kalaupun  (ranperda, red) dikembalikan, kami lihat rekomendasinya seperti apa. Arahan pimpinan kami lihat juga," kata Irma
 
Terkait permasalahan pindahnya tiga RW (RW 15, 16 dan 18 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya) ke Kabupaten Kampar pascakeluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2015 tentang Tapal Batas, Irma menyebut Pemko Pekanbaru mendukung penuh langkah masyarakat yang mengajukan gugatan. 
 
"Kita posisinya support. Seperti arahan pak Wali, masyarakat silahkan gugat, apabila perlu dibantu untuk data, kita bantu. Berkas kopian yang dilaporkan ke MA kita juga sudah terima," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index