Wabup Alfedri Minta Tanah Wakaf Bisa Dimanfaatkan

Wabup Alfedri Minta Tanah Wakaf Bisa Dimanfaatkan
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.
 
Hal ini yang disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi sebagai Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Siak  ketika memberikan arahan nya di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak Dalam mengikuti pengajian Rutin Jumat (4/3) dan dihadiri oleh Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.
 
"Banyak nya Tanah wakaf yang ada di Kabupaten siak ini belum terdata. oleh sebab itu dengan adanya peraturan dari Pemerintah serta aturan agama islam yang telah di jelaskan terhadap Tanah yang diwakafkan ini,nanti nya juga akan disosialisasikan.ini juga sangat berguna bagi kita semua," ujarnya.
 
Selain itu dijelaskannya, ia akan mengupayakan Tanah wakaf ini telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk diproduktifkan.
 
"Apalagi kita belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf, setelah diproduktifkan nanti nilai manfaat nya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak anak yatim,panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah," jelas Alfedri. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index