Kunjungan Pansus Ke Kabupaten Badung dan Kemendagr

Bahas LKPj, Dewan Minta Fungsi Dilaksanakan Sesuai PP No 3 Tahun 2007

Bahas LKPj, Dewan Minta Fungsi Dilaksanakan Sesuai PP No 3 Tahun 2007
Kunjungan Pansus LKPj DPRD Kota Pekanbaru Ke Dirjen Kementrian Otonomi Daerah Kemendagri RI

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kunjungan pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Pekanbaru ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Dirjen Kementrian Otonomi Daerah, Provinsi DKI Jakarta, Jum'at, 22 April 2016, lancar dan suskes.

 
Pansus LKPj DPRD Kota Pekanbaru yang diketuai H Herwan Nasri ST dengan beranggotakan 13 orang anggota, langsung diterima Kasubid Wilayah I, Dirjen Otda Kemendagri RI, Afrizal.
 
Sebelumnya, Pansus melakukan kunjungan di Kabupaten Badung, 19-20 April 2016. Disana, anggota pansus meminta saran dan pendapat, bagaimana Pemerintah Kabupaten Badung, tahapan LKPj serta mekanisme yang harus dijalankan.
 
Penanggungjawab Pansus LKPj, Sahril SH dalam kunjungan di Dirjen Otda Kemendagri RI, menyebutkan, anggota DPRD Pekanbaru dalam proses dan mekanismenya LKPj dilakukan dengan menyampaikan pandangan umum fraksi fraksi.
 
“Layaknya pembuatan suatu perda, pembahasan LKPj dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pemerintah dalam bentuk keputusan DPRD yang akan disampaikan dalam paripurna nantinya,” kata Sahril, didepan Dirjen Otda Kemendagri.
 
Menindaklanjuti hal itu, Kasubid Wilayah I, Dirjen Otda Kemendagri RI, Afrizal mengatakan, rekomendasi perbaikan dalam LKPj dalam penyelenggaran pemerintahan daerah harus sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar lebih terarah.
 
“Kebijakan dalam tahapan pembahasan LKPj selama tidak bertentangan dengan PP dan undang-undang tidak dilarang, artinya tidak masalah,” ujarnya.
 
Sementara Ketua Pansus LKPj, H Herwan Nasri usai kunjungan tersebut berharap, peran dewan dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah nantinya bisa dirubah pelaksanaannya.
 
“Selama ini DPRD hanya memberikan rekomendasi. Kedepan harapan kita bisa dirubah pelaksanannya, sehingga fungsi dewan bisa dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPj,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index