BPT-PM Keluarkan Izin Penjualan Kaset

Tak Cerminkan Kota Madani, Warga Simpang Baru Panam Minta M Box Ditutup

Tak Cerminkan Kota Madani, Warga Simpang Baru Panam Minta M Box Ditutup
Warga datangi DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Persoalan Movie Box (M Box) ternyata menimbulkan gejolak yang baru. Sebab, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) tidak sesuai dengan peruntukannya.
 
Hal ini diketahui saat perwakilan warga di RT 02,03/RW 32,34 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, 4 Mei 2016, sekitar pukul 10.00 WIB. 
 
Kedatangan perwakilan warga tersebut tidak sendiri, mereka didampingi oleh Camat Tampan melalui Sekretaris Camat (Sekcam) dan Lurah Simpang Baru melalui Sekretaris Lurah (Seklur).
 
Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul dengan didampingi sekretaris Komisi, Maspendri, dengan beberapa anggota Komisi I lainnya, Tarmizi Ahmad, Nasruddin Nasution, Ida Yulita Susanti dan Eri Sumarni.
 
Dalam rapat itu, Ketua RW 034 Simpang Baru, Halil, menyampaikan keluhannya di hadapan Anggota Komisi I. Dia mengaku terkejut saat mengetahui izin operasional yang dikeluarkan untuk M Box ternyata telah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
 
“Kami terkejut. Kok M Box dikeluarkan izinnya. Sementara kami (warga) sudah sepakat tidak pernah sekalipun memberikan izin operasionalnya setelah melihat keadaan disana, yang masuk bukan keluarga, tapi anak kuliah dan anak sekolah, dicek disana ternyata tidak menunjukkan akhlak yang baik,” ujar Halil.
 
Senada juga disampaikan oleh pemuka masyarakat setempat, Abdul Kahar. Dia tidak menginginkan daerah tempat tinggalnya dikotori oleh perbuatan-perbuatan maksiat.
 
“Kami minta tempat itu ditutup. Kami selaku ninik mamak sudah resah. Dan kami tidak mau didaerah tempat kami ada panti pijat ataupun yang berbau maksiat karena tidak mencerminkan kota madani,” tukasnya.
 
Sekretaris Camat Tampan, Hj Liswarti juga mengaku heran. Persoalan M-Box sejak dulu memang tidak dibenarkan untuk beroperasi. Yang membuat dirinya heran, mengapa izin tersebut begitu mudah dilegalkan.
 
“Mengapa bisa timbul, darimana asalnya. Kemarin sewaktu kami dipanggil Komisi I beberapa waktu yang lalu sudah sepakat, kalau M Box ditutup izin operasionalnya, kenyataannya masih berjalan dan beroperasi,” ucapnya terheran.
 
Bahkan yang membuatnya tercengang, di dalam M Box tersebut, interior M Box menyediakan kamar-kamar kecil. Pintu dikunci dari dalam dan kaca dibuat agak tinggi sehinggi orang dari luar tidak bisa untuk melihat.
 
“Apapun bentuknya harusnya sesuai dengan persetujuan RT dan RW setempat. Jangan memakai aparat untuk bekap tempat usaha itu. Ini Pekanbaru menuju kota madani, yang datang malah mahasiswa dan anak sekolah yang bukan muhrimnya. Harusnya ditinjau kembali izinnya, apakah sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
 
Seklur Simpang Baru, Azwar juga mempertanyakan izin operasional M Box tersebut. Sebab, banyak yang mengganjal dari dikeluarkannya izin tersebut. Operasional katanya, tidak sesuai dengan peruntukkan.
 
“Benar atau tidak izinnya. Kalau tidak kami minta ditutup. Apalagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan,” pintanya.
 
Terhadap keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul menyebutkan bahwa, melihat kondisi saat ini, Pemko Pekanbaru terlihat bimbang. Karena pada dasarnya, pemko sulit memberi izin untuk operasional movie box. Sebab, Pemko melalui BPT-PM dalam hal ini hanya mengambil pendekatan izin tersebut berupa penjualan kaset.
 
“Kita dari DPRD sebenarnya tidak setuju juga. Ini (M Box) kalau dilihat lebih ke arah menjerumuskan. Kalau memungkinkan kita agendakan inspeksi mendadak nanti. Izin seharusnya mengikuti aturan. Kalau masyarakat keberatan tidak ada alasan agar tempat itu direkomendasikan untuk ditutup,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index