Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Kelembagaan Musdes dalam Pengendalian Pelaksanaan Program Rastra

Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Kelembagaan Musdes dalam Pengendalian Pelaksanaan Program Rastra
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Meranti dalam hal ini Bagian Ekonomi Sekdakab Meranti menggelar Sosialisasi Kelembagaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam Pengendalian Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra).
 
Kegiatan dalam rangka memperkuat peran Museds dalam memberikan pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Raskin di level Desa ini, dipusatkan di Aula Kantor Bupati Meranti, Kamis, 6 April 2017.
 
Kegiatan langsung dibuka oleh Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal dan dihadiri oleh Nara Sumber Alfrida Juliana selaku Kasi Identifikasi dan Pengelolaan Data Farkir Miskin Pemprov Riau, Camat, Kades dan Lurah Se-Kabupaten Meranti.
 
Pelaksanaan kegiatan ini seperti dijelaskan Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal didampingi Kabag Ekonomi Sekdakab. Meranti Drs. Agusyanto M.Si didasari amanah Pedoman Umum Raskin Tahun 2017 yang dijeluarkan oleh Kementerian Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia. Dimana Kelembagaan Raskin harus diperkuat agar pengelolaan Raskin atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Beras Sejahtera (Rastra) dapat berjalan sebagaimana mestinya.
 
"Jika Musdes ini tidak berjalan, secara otomatis masyarakat suka tidak suka telah memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Desa (Kades) untuk mengambil keputusan sendiri mengenai  penerima Raskin dan lainnya, tetapi jika melalui Musyawarah Desa berarti semua diputuskan secara bersama-sama," jelas Kabag Ekonomi.
 
Salah satu yang dapat diangkat dalam Musyawarah Desa yakni pemutahiran data penerima Raskin atau yang saat ini dikenal dengan sebutan Beras Sejahtera (Rastra). Dicontohkan Agus, jika dalam satu desa ada 10 orang penerima Raskin yang pindah maka untuk menetapkan penggantinya ini dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa. 
 
"Jadi dengan Musdes ini selain untuk Update data terbaru juga untuk menetapkan penerima Raskin sesuai ketentuan," Papar Agus dimana dengan Musdes pengelolaan Raskin diprediksi akan lebih Adil, demokratis, transparan dan akurasi datapun lebih terjamin.
 
Musdes ini ditambahkan Kabag Ekonomi Sekdakab. Meranti juga berperan sebagai pengawas, pelaporan. "Jadi kelembagaan ini harus dipermanenkan agar tugas dan fungsinya mulai dari pelaporan, pengawasan dan lainnya berjalan baik," ucapnya dimana Ketua Musdes tetap dipegang oleh Kades.
 
Untuk menjalankan fungsi pengawasannya Musdes seperti dijelaskan Agus dapat juga memantau harga dan distribusi Raskin kepada masyarakat penerima. Memang diakui Agus mengenai harga Raskin harusnya ditiap tempat dan daerah harus sesuai standar nasional (Rp 1600/Kg), namun karena beratnya medan di Meranti yang membutuhkan transportasi dan biaya ekstra bisa saja ada perbedaan harga tetapi tetap sesuai batas toleransi dan tidak mencekik masyarakat miskin penerima. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index