Pelaku Dikembalikan ke Orang Tua

WADUH...'Menang' di PN Rohil, Keluarga Pelaku Pemerkosaan Gelar Syukuran

WADUH...'Menang' di PN Rohil, Keluarga Pelaku Pemerkosaan Gelar Syukuran

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Orang tua AL (13) pelaku pemerkosa terhadap AM (4) melakukan syukuran atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan  Hilir dengan mengembalikan pelaku pemerkosa kepada orang tua, Rabu (13/9) lalu.

Informasi yang dirangkum di lapangan Senin (18/9), bahwa orang tua pelaku pemerkosaan merayakan atau syukuran atas putusan PN Rohil yang mengembalikan pelaku kepada orang tuanya. 

Bahkan, orang tua pelaku pemerkosaan mengundang beberapa warga untuk makan bersama dikediamannya, untuk merayakan kemenangan pelaku di PN Rohil.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (13/9/17) mengelar sidang putusan terhadap pelaku pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak laki laki pelajar (SMP) AL (13) terhadap anak dibawah umur inisial AM (4) anak dari pasangan Herman Syahputra dan Juliana Sinaga warga Rejosari RT 02 RW 012 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau.

"Menyatakan bahwa AL terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak (korban inisial AM) melakukan persetebuhan dengannya, sesuai Pasal 76 D Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan bahwa pelaku pencabulan AL agar dikembalikan kepada orang tuanya. Sidang putusan tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH sekaligus wakil ketua pengadilan negeri rokan hilir dengan didampingi Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH.

Atas vonis tindakan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul AL, Jaksa Penuntut Umum ,( JPU) Niki Junismero SH yang digantikan oleh Edi Sugandhi SH saat itu menyatakan "pikir pikir" atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa dalam tuntutannya agar kepada pelaku AL dilakukan tindakan penahanan atau rehabilitasi selama satu tahun. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Alben Tajudin SH dan Coky Roganda Manurung SH dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim agar pelaku dibebaskan dari segala tuntutan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku cabul anaknya, Juliana Sinaga orang tua korban menangis. Ini putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada sara keadailan bagi anak dan kami keluarga. 

"Saya merasa tidak bisa mendapatkan keadilan di PN Rohil ini dan saya sangat sedih sekali atas putusan majelis hakim. Sampai saat ini, anak saya trauma atas perbuatan AL tersebut dan anak saya setiap minggu nya terus berobat untuk menghilang rasa traumanya. Bagaimana nanti anak mereka diperkosa secara kejam oleh orang lain, apa mereka menerima cuma dikembalikan kepada orang tua mereka. Siapa pun orang tua tidak akan terima kalau anak nya di perkosa dan pelakunya hanya di kembalikan kepada orang tuanya. Saya merasa putusan majelis hakim tidak ada rasa keadilan. Mungkin saya ini orang miskin sehingga saya tidak bisa mendapat kan keadilan. Inggatlah tuhan itu tidak tidur dan karma itu akan berbalik kepada mereka," ujar juliana sambil menangis kepada awak media diluar sidang.

"Apa karena kami orang miskin, dilakukan seperti ini, sedangkan pelaku dari keluarga kaya, makanya tidak dihukum, ini kan tidak adil," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index