Nelayan Tradisional di Pelalawan Desak Pemkab Buat Perda Larangan Menyentrum Ikan

Nelayan Tradisional di Pelalawan Desak Pemkab Buat Perda Larangan Menyentrum Ikan
Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Kabupaten Pelalawan merupakan suatu daerah yang mempunyai sumber daya alam (SDA) yang melimpah, salah satunya dibidang perikanan. 

Pasalnya, sebagaian besar daerah ini berada didaerah perairan atau daerah bantaran sungai yakni sungai Kampar dan sungai Nilo, sehingga banyak masyarakat setempat yang menggantungkan hidup menjadi nelayan.   

Hanya saja, saat ini kekayaan alam tersebut yakni habitat ikan di sepanjang aliran sungai kampar dan sungai nilo ini, telah mulai hilang dan berkurang dampak kian maraknya aksi menangkap ikan dengan cara menyentrum. 

Alhasil, sejumlah warga khususnya para nelayan, mulai kesulitan dalam berburu ikan yang akan dijual untuk membiayai kebutuhan hidup ataupun untuk dijadikan sebagai lauk makan sehari-hari. 

Para nelayan pun berharap agar pihak terkait dapat segera menertibkan pelaku penyentrum ikan yang telah melanggar aturan hukum tentang perikanan. 

Selain itu, para nelayan juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, dapat segera membuat regulasi hukum yang jelas terkait larangan menangkap ikan dengan cara menyentrum ini dengan membuat Peraturan daerah (Perda).

"Sejauh ini kami sebagai nelayan tradisonal yang menangkap ikan dengan cara menjala, bisa mendapatkan hasil sebanyak 5 hingga 10 kilo dalam sekali menjala. Begitu juga dengan warga yang beraktivitas mencari ikan dengan cara memancing, bisa mendapatkan 5 Kg ikan bahkan lebih. Tapi saat ini, kami harus bersusah payah mencari ikan dengan cara tradisional ini. Dimana saat ini kami hanya mendapatkan ikan dialiran sungai kampar ini sebanyak 1 kg, bahkan kurang. Sehingga kondisi ini membuat kami kesulitan ekonomi akibat berkurangnya hasil tangkapan ikan yang kami dapat. Dan keluhan ini juga disampaikan oleh para nelayan lainnya yang berada dialiran sungai Kampar dan sungai Nilo seperti dikecamatan Pelalawan, Langgam, Bunut serta Teluk Meranti dan Kuala Kampar," ujar Tasman (39) salah seorang nelayan di Dusun Kualo Desa Terusan kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (25/1). 

Lanjutnya, mulai hilang serta berkurangnya habitat air yakni ikan di aliran sungai Kampar tersebut, disebebkan kian maraknya oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penangkapan dan perburuan ikan dengan cara menyetrum, sehingga membuat ikan kecil ikut menjadi mati. 

Bahkan, adanya proses penangkapan ikan menggunakan setrum listrik tersebut, tidak hanya berdampak terhadap ekosistem perairan di sungai tersebut menjadi hilang, tapi juga mempengaruhi lingkungan disekitarnya.

"Jadi, selama ini disepanjang aliran sungai Kampar tersebut, banyak sebaran-sebaran anak sungai dan dihuni oleh banyak ragam jenis ikan seperti ikan baung, ikan tapa hingga udang galah. Tapi sekarang jenis -jenis ikan tersebut sudah mulai berkurang dan hilang habitatnya dialiran sungai Kampar khususnya di Dusun Kualo. Ya, kalau aksi penangkapan ikan dengan cara menyentrum ini tidak segera dihentikan, maka tentunya lama kelamaan habitatnya akan menjadi habis dan lingkungan juga menjadi rusak. Untuk itu, maka kami mendesak agar pihak terkait khususnya Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perikanan, dapat segera menertibkan para pelaku penangkap ikan dengan cara menyentrum ini. Dan salah satu alternatifnya dengan membuat payung hukum yang jelas yakni Perda larangan menangkap ikan dengan menyentrum," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkanan Kabupaten Pelalawan Ir H Tengku Wahiduddin MSi membenarkan adanya penangkapan ikan dengan cara menyentrum diperairan sungai dikabupaten Pelalawan yang semakin marak. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan pelaku penangkap ikan dengan cara menyentrum ini karena tidak adanya kejelasan aturan hukum.

"Jadi sejauh ini, Pemerintah telah membuat aturan hukum berupa Undang-Undang tentang perikanan yakni Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan. Dimana dalam aturan tersebut, termaktub adanya pelarangan menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan kimia. Sedangkan dalam UU ini, tidak disebutkan secara implisif atau spesifik adanya larangan untuk menangkap ikan dengan cara menyentrum, sehingga kita kesulitan untuk bertindak menertibkannya. Untuk itu, dengan adanya kondisi tersebut, maka pada tahun 2018 ini, kita akan memprioritaskan usulan pembuatan Perda larangan penangkapan ikan dengan cara menyentrum. Dimana dalam usulan pembuatan Perda yang akan segera kita sampaikan kepada bagian Hukum Setdakab Pelalawan serta DPRD Pelalawan nantinya, akan memuat sanksi hukuman kurungan penjara bagi pelaku penangkap ikan dengan cara menyentrum. Sehingga diharapkan dengan diberlakukannya Perda ini nantinya, dapat memberikan efek jera bagi pelaku  perusak lingkungan dan habitat air ini. Dan tentu dengan adanya penerapan Perda ini nantinya, maka kita optimis para nelayan tradisional tidak lagi kesusahan dalam mencari ikan disepanjang aliran sungai Kampar dan sungai Nilo," pungkasnya. (R11/Mc)

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index