Ditanya Soal Polemik Kehalalan Vaksin MR, Gubri Andi Rachman Bilang Begini

Ditanya Soal Polemik Kehalalan Vaksin MR, Gubri Andi Rachman Bilang Begini

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tanggapi polemik status kehalalan vaksin Measles Rubela (MR) yang disebut Majlis Ulama Indonesia (MUI) belum bersertifikat halal. 

Menurut Gubernur Riau yang akrab disapa Andi Rachman ini, soal halal atau tidaknya merupakan domainnya MUI yang memang berwenang menfatwakannya. Ada pun pencanangan kampanye Measles Rubela (MR) fase kedua di luar Pulau Jawa yang digelar Dinas Kesehatan Riau hari ini di SD 002 Senapelan, merupakan program pusat melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi inikan program pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Dan ini yang kita laksanakan ini adalah fase kedua. Fase pertama itu di Jawa sudah selesai. Soal pro kontra haram, itu adalah domainnya MUI. Kita tentu mengharapkan Kementerian Kesehatan bisa berkomunikasi," kata Andi Rachman, Rabu (1/8/18).

Karena ini domainnya pemerintah pusat, tentu Pemprov Riau akan mengikuti proses lanjutan. Pemprov Riau juga berharap, polemik soal vaksin ini bisa diselesaikan secepatnya, agar tak menjadi polemik berkelanjutan.

"Saya tidak tahu, apakah si pemegang merk ini belum mendaftarkan sertifikasi halalnya. Kita tentu berharap, Menkes bisa menyelesaikannya," ujar Andi lagi

.Lebih lanjut menyikapi adanya sikap Pemkab Siak yang terlebih dahulu menunda sebelum status kehalalan sudah dikeluarkan MUI, menurut Andi menyatakan sebagai pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang diputuskan pemerintah pusat."Kita melaksanakn hari ini sebagai pemerintah. Biarlah keputusan diambil kabupaten kota," ujar Andi.

Seperti diketahui, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat pernyataan yang ditunjukan kepada Menkes RI Prof Dr Nila Djuwita F Moeloek. Surat dengan nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 menegaskan vaksin MR yang digunakan belum berstatus halal. 

"Tidak benar MUI menyebutkan vaksin MR halal atau boleh digunakan. Komisi Fatwa MUI tidak pernah menyebutkan kehalalan vaksin MR atau boleh digunakan," demikian dalam penjelasan surat MUI tersebut.

Disebutkan juga, bahwa Imunisasi bagian dari pengobatan yang sangat dianjurkan untuk kesehatan bagi agama Islam. Tapi juga vaksin harus dinyatakan kehalalannya melalui sertifikasi.

"Dewan pimpinan MUI sekali lagi mengingbau kepada Kementerian Kesehatan agar dapat patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan khususya UU 33 2014 tentang jaminan priduk halal," papar MUI dalam penjelasannya. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index