Gugatan Prabowo-Sandi Soal TSM Kembali Ditolak, Mahkamah Agung Bilang Begini...

Gugatan Prabowo-Sandi  Soal TSM  Kembali Ditolak,  Mahkamah Agung Bilang Begini...
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Agung tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Juru bicara MA Abdullah mengatakan, putusan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Putusannya tidak dapat diterima (NO)," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/7/2019). 

Abdullah belum merinci alasan gugatan tersebut dimentahkan. Namun, secara umum penolakan itu merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak menerima dan MA yang tak berwenang mengadili perkara tersebut. 

"Alasannya MA tidak berwenang mengadili perkara. Lengkapnya besok pagi," katanya. 

Kuasa hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA. 

Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu. 

Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index