Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat dan Adat

Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat dan Adat
Anggota Fraksi PAN Mardianto Manan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mardianto Manan mengingatkan, dalam pemberlakuan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan  Pulau-pulau Kecil eksistensi masyarakat adat dan tempatan tetap menjadi perhatian pemerintah. 

Penegasan itu diungkapkan Mardianto Manan selepas pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD terkait pengesahan Ranperda Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (11/2/2021).

Disebutkan Mardianto, pembuatan zonasi ini memang berlaku secara luar meliputi  banyak aktivitas masyarakat, seperti kawasan pertambangan, kepelabuhan, zona lindung, terumbu karang, wilayah tangkap nelayan, termasuk juga cagar budaya. 

Apalagi, zonasi ini dibuat jauh sesudah masyarakat beraktivitas di suatu kawasan. ''Saya berharap, dalam prosesnya, penyusunan zonasi ini tidak menimbulkan pergesekan kepentingan dengan masyarakat,'' kata Mardianto Manan. 

Jadi ada banyak kepentingan yang diperhatikan dari penyusunan zonasi ini, bukan saja terkait dengan kepentingan pemanfaatan kawasan oleh pemerintah, swasta, namun juga bagi masyarakat yang tinggal dan berativitas di wilayah pesisir itu sendiri. 

Namun dia yakin, melihat gambaran dari laporan penyusunan Ranperda yang disampaikan, proses penyusunan itu sudah memperhatian aspek-aspek tersebut. 

''Nah, ini kan masih dalam bentuk zonasinya, istilahnya kotak-kotaknya. Nanti akan ada penyusunan dalam bentuk yang lebih  spesifik lagi,  berupa rencana aksi. Mudah-mudahan nanti akan bisa lebih detail lagi sampai program apa yang akan dilaksanakan pemerintah pada zona-zona yang sudah ditetapkan,'' ucap pria yang juga ahli perencanaan kawasan itu. 

Disinggung perihal pemanfaatan kawasan yang selama ini telah dikelola masyarakat atau swasta dan kemungkinan  pergesekannya dengan zonasi yang akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, Mardianto menyebutkan sejauh ini dia tidak mengikuti. 

''Saya kan masih baru, jadi proses penyusunannya saya tidak bisa menggambarkan. Tapi kita berharap tidak ada persinggungan kepentingan. Kalaupun ada tentu harus ada jalan keluarnya. Sebagai negara hukum, tentunya pemanfaatan kawasan juga harus memperhatikan koridor hukum, tapi juga memperhatikan aspek masyarakat, khususnya masyarakat adat juga masyarakat tempatan,'' kata dia. 

Sebelumnya, juru Bicara Pansus DPRD Riau Suyadi SP tentang penyusunan Ranperda RZWP3K  menjelaskan, ada proses panjang yang telah dilakukan dalam penyusunan Ranperda ini. 

Selain berkonsultasi dengan pihak terkait di jajaran pemerintah daerah, juga melakukan kunjungan dan meminta masukan masyarakat, termasuk juga menghimpun masukan dari pihak swasta dan melakukan konsultasi dan meminta masukan dari daerah-daerah lain yang sudah memiliki Ranperda sejenis termasuk juga meminta masukan dari dinas-dinas terkait di daerah.

Dia juga menjelaskan penyusunan Ranperda ini juga sudah disejalankan dengan penerapan UU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index