Crypto Syariah Marhaba, Apakah Syariah?

Crypto Syariah Marhaba, Apakah Syariah?
Ilustrasi

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak didukung oleh aset nyata. 

Cryptocurrency menjadi banyak diperbincangkan terlebih lagi setelah cuitan dari Ellon Musk, Founder Tesla. 

Yang membuat harga Bitcoin jatuh, tadinya berada pada harga 800 jutaan sekarang menjadi 500 juta. 

Selain itu, harga bitcoin hancur karena beberapa negara melarang penggunaan bitcoin digunakan dalam transaksi dinegaranya. Negara tersebut adalah Cina, Jepang, Jerman, dll.

Baru-baru ini perusahaan dari Australia, Marhaba Decentralized Finance Platform (MDFP), ingin membuat platform kripto Syariah, yaitu Marhaba. 

Marhaba diyakini akan menjadi solusi bagi penambang uang kripto khususnya Muslim yang peduli dengan status kehalalan koin kripto karena Marhaba ini mengikuti aturan Syariah. 

Namun, apakah Marhaba benar-benar mengikuti prinsip Syariah?

Rencananya Marhaba akan diluncurkan dalam beberapa bulan mendatang. 

MDFP ingin menjembatani kesenjangan antara komunitas Muslim dan dunia Blockchain. 

Pendiri Marhaba, Naquib Mohammed mengatakan “Kami sedang membangun platform yang bertujuan untuk inklusivitas komunitas dan tempat tepercaya di mana Muslim yang sadar agama dapat begabung tanpa ragu.” Dalam perjalanannya Mohammed berkonsultasi kepada para ulama Islam yang memahami sektor aset crypto. 

Hal ini dilakukan agar Marhaba benar-benar sesuai dengan konsep Syariah.

Marhaba DeFi mempromosikan di semua komunitas, termasuk Muslim agar dapat memperoleh manfaat dari sistem DeFi. 
Marhaba DeFi memiliki komitmen untuk menghindari elemen yang tidak sesuai dengan Syariah dan tidak etis dalam melakukan transaksi menggunakan asset kripto yang berbeda dengan cara yang tersedentralisasi. 

Marhaba DeFi berfokus pada merangkum prinsip-prinsip Syariah di Blockchain. 

MDFP memainkan peran penting dalam kontrak dalam berdagang dengan mata uang kripto agar sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam. 
Mereka juga akan memastikan bahwa seluruh mekanisme jujur dan adil.

Dalam konsep Islam, pinjaman berbunga tinggi atau derivatif agresif (riba), transaksi yang mengandung perjudian (maysir), dan yang menimbulkan resiko berlebihan dan keraguan atau penipuan (gharar) dilarang. 

Mohammed mencatat: “Alasan Bitcoin masih dalam pembahasan oleh beberapa ulama di ekosistem Islam adalah karena tidak ada yang tahu siapa pencipta Bitcoin itu. Jika Anda tidak tahu siapa yang membuatnya itu berarti benda itu diragukan.”

Nantinya Marhaba akan memiliki tim penasihat Syariah internal yang bertugas memastikan produk dan token yang didukung oleh platform dipandu Syariah. 

Tim akan melakukan peninjauan rutin proyek yang telah disetujui dan secara sistematis menilai token yang terdaftar pada agregator data kripto dari yang terbesar hingga terkecil.

Untuk Dompetnya Marhaba DeFi akan meluncurkan “Sahal Wallet” non-kustodian, untuk mendukung penyimpanan asset, transaksi dan transfer token dan NFT yang disaring Syariah. 

Dompet tersebut akan akan memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam amal dan zakat dalam bentuk kripto. 

Pengguna MDFP akan memiliki opsi untuk mengirim Sebagian dari nilai portofolio mereka dalam kripto ke mitra organisasi amal. 

Selain itu, Marhaba akan mengeluarkan produk pinjaman tanpa bunga. Pada pasar NFT, tim Marhaba akan melibatkan seniman kaligrafi untuk membuat kaligrafi yang terinspirasi secara tradisional untuk dijadikan token di platform.***

Penulis: Muhammad Zidane Alfarizi
Mahasiswa  Jurusan Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index