Pemkab Kuansing Belum Benarkan Aktivitas Belajar Tatap Muka Dimulai, ''Dilakukan Pengecekan Dulu!''

Pemkab Kuansing Belum Benarkan Aktivitas Belajar Tatap Muka Dimulai, ''Dilakukan Pengecekan Dulu!''
Ilustrasi belajar tatap muka.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi akan melakukan  pengecekan langsung sekolah-sekolah yang akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kebijakan tersebut dilakukan terkait dengan rencana dimulainya aktivitas belajar tatap muka yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Kuansing. 

"Sebelum pembelajaran tatap muka di mulai di seluruh satuan pendidikan untuk semua tingkatan sekolah, harus dilakukan terlebih dahulu pengecekan langsung terkait kesiapan masing masing sekolahnya," kata Juru Bicara  Covid-19 Kuansing, Dr Agus Mandar SSos MSi, Ahad (15/08/2021).

Langkah tersebut, jelas dua, dilakukan guna memastikan apakah sekolah-sekolah benar-benar sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di masing-masing sekolah tersebut.

"Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, setiap sekolah harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19," kata Agus Mandar.

"Semua ketentuan yang ada dalam SE Bupati Kuansing, dan SKB 4 Menteri tersebut harus terpenuhi. Jika sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, belum bisa untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," tegas Agus Mandar.

Khusus untuk Senin (16/08/2021) sambung Agus, "belum ada sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka dengan siswa di sekolah sekolah, untuk semua tingkatan pendidikan. Namun, besok semua guru di minta untuk hadir ke sekolah guna mempersiapakan segala sesuatu kelengkapan terkait persiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid 19," tegas Agus Mandar.

"Hal ini akan di tinjau dan di cek langsung ke masing masing sekolah nantinya, apakah sekolah tersebut sudah betul betul siap dengan persiapan sesuai aturan Prokes Covid 19 tersebut, contohnya harus memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta 50% (lima puluh persen) peserta didik yang dibolehkan dalam satu mata pelajaran," jelas Agus Mandar mempertegas lagi.

Jika sekolah tidak memenuhi ketentuan tersebut, sebagaimana yang diatur sesuai Prokes Covid-19 yang ada, kata Agus Mandar, maka sekolah tersebut tidak di bolehkan untuk melakukan aktifitas pembelajaran tatap muka di sekolah, katanya.

Sementara itu, lanjut Agus Mandar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing juga akan menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan kabupaten / kota lainnya, yang sama-sama menjalani PPKM Level 3 di Provinsi Riau, ungkap Agus Mandar.

"Intinya belum ada yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, sebelum dilakukan pengecekan langsung kesiapan sekolah sekolah tersebut," teganya.(R12/kif)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index