Disdukcapil Kuansing Kejar Target Pembuatan Akte Kelahiran dan KIA Melalui UPTD Kesehatan

Disdukcapil Kuansing Kejar Target  Pembuatan Akte Kelahiran dan KIA Melalui UPTD Kesehatan
Penyerahan dokumen kependudukan dari desa dan UPTD kepada petugas Disdukcapil Kuansing dengan cara jemput bola.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi Kejar target untuk pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di seluruh  kecamatan, Desa, serta UPTD kesehatan  se- Kuansing.

Hal itu dikatakannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing Refendi Zukman kepada riausky.com, selasa, (16/11/2021) di Teluk Kuantan.

Menjelang akhir tahun ini, menurut Refendi, pihaknya sedang berusaha mengejar target untuk akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak, baru selesai dilakukan keliling di kecamatan dan desa serta UPTD kesehatan se kabupaten Kuantan Singingi.

Kendati hal itu, Refendi mengatakan bahan persyaratan koletif yang difasilitasi oleh Bidan, UPTD kesehatan serta Ketua TP PKK kecamatan dan desa, seperti di kecamatan Sentajo Raya, pihaknya sudah melakukan penyeleksian bahan.

Kemudian Stafnya disdukcapil kuansing langsung melakukan pemeriksaan persyaratan di tempat, sebelum dibawa ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.

Seperti di TP PKK dan UPTD Kesehatan Sentajo Raya, kata Refendi. Di Setiap UPTD kesehatan dan TP PKK desa yang di koordinir TP PKK kecamatan, sudah ribuan  bahan persyaratan akte kelahiran dan KIA yang dalam proses pembuatan.

Refendi Zukman mengharapkan kepada para orang tua, yang anak belum memiliki akte kelahiran dan KIA agar segera mengurus. 

Petugas Disdukcapil melakukan pemeriksaan berkas dan kelengkapan dokumen kependudukan yang dihimpun dari tingkat desa dan kelurahan maupun UPTD kesehatan.

''Bagi desa, sekolah atau pesantren ingin koletif silakan surati Dukcapil, kami akan turunkan tim,'' pungkasnya.

Langkah jemput bola ini,  Refendi  sudah dilakukan Disdukcapil Kuansing dalam setahun terakhir.

Upaya ini  dilakukan salah satunya untuk mempercepat akses masyarakat, menekan biaya pengurusan bila harus datang dari desa atau kecamatan, termasuk terakhir untuk menekan angka penyebaran Covid-19 karena mobilitas masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. 

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar target pencapaian pendataan penduduk, baik KTP Elektronik, Akte kelahiran  maupun Kartu Identitas Anak.

Disdukcapil Kuansing, dijelaskan Refendi, diberikan target oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Target yang diberikan itu meliputi KTP, KIA, Akte Kelahiran dan Akte Kematian. 

"Untuk akte kelahiran, kita diberi target 95 persen sedangkan pada saat sekarang ini  sudah  mencapai 88 persen,''ungkap dia.

Sementara itu,  untuk Kartu Identitas Anak (KIA), pihaknya  diberi target tahun ini  sebesar 30 persen, kata Reffendi.

''Sekali lagi, kami mengajak masyarakat. Saat ini layanan jemput bola sudah bisa dilakukan. Prosesnya cepat dan lebih mudah. Jadi kalau memang diperlukan, bisa langsung disurati melalui desa atau kecamatan. Namun tentunya sifatnya kolektif, tidak perseorangan,'' imbau dia.

Tim jemput bola melakukan penjemputan dokumen dari desa dan kecamatan.

Sejauh ini langkah jemput bola ini, diakui dia cukup efektif untuk meningkatkan angka partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Karena itulah, dia optimis program ini akan mampu mempercepat  realisasi dari pendataan kependudukan, khususnya melalaui dokumen administrasi kependudukan.

Perekaman KTP di 15 Kecamatan Selesai

Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi Refendi Zukman dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan, saat ini  telah selesai melaksanakan pelayanan rekam cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) el keliling di 15 Kecamatan.

''Disdukcapil Kuansing baru selesai melaksanakan pelayanan rekam cetak KTP el keliling di 15 Kecamatan, pada bulan oktober 2021 yang lalu,'' ungkap dia.

Adapun masyarakat yang merekam KTP el sebanyak 1180 orang, sementara yang bisa di cetak sebanyak 1092 orang, sementara sisanya yang tidak bisa dicetak terkait belum bisa dan belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Di antaranya adalah:  Belum cukup umur 17 tahun, NIK  ganda,  2 kali merekam ( duplikat record) serta sudah pernah dicetak. (advertorial Pemkab Kuansing)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index