Pria Meranti Ini Jago Bongkar ATM, Sayang, Aksinya Terekam CCTV dan Kini Dia Masuk Bui...

Pria Meranti Ini Jago Bongkar ATM, Sayang, Aksinya Terekam CCTV dan Kini Dia Masuk Bui...
Pelaku bersama barang bukti
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap pelaku pengrusakan dan percobaan pencurian di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Ipda Djonni Rekmamora mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berkat pengembangan pada rekaman CCTV yang ada di bangunan ATM tersebut.
 
"Tersangka berinisial NA alias MD kelahiran Selatpanjang 21 Maret 1998, alamat Jalan Handayani RT 01 RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti," ungkap Kasubbag Humas.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, berdasarkan rekaman CCTV yang telah dibuka diperoleh gambar wajah pelaku, kemudian tim dari Satuan Reserse Kriminal melakukan pengembangan dan penyelidikan, setelah itu diketahui identitas pelaku.
 
"Tim langsung melakukan penangkapan pada hari Senin pagi sekira pukul 09:30 WIB. Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan langsung diamankan di Kantor Satuan Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ipda Djonni, perbuatan tersebut dilakukan sendirian dengan maksud ingin mengambil uang yang berada di dalam ATM dengan cara membuka paksa brangkas ATM menggunakan linggis yang telah dibawa.
 
"Barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah baju kotak-kotak warna putih hitam turut diamankan Tim Satuan Reskrim dari tersangka," jelasnya.
 
Sebelumnya peristiwa itu terjadi pada Ahad malam tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 22:15 WIB. pelapor ke polisi dari pihak BNI bernama Khudori mendapat telepon dari petugas piket ATM Vinka Pawanti.
 
Vinka sendiri mendapat berita dari security bertugas pada hari itu bernama Arif, mengatakan bahwa ada nasabah yang datang dan melaporkan mesin ATM di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal.
 
Atas kejadian tersebut, tambah Kasubbag Humas, pelapor pihak BNI mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah. Sedangkan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 jo pasal 53 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (R16)

Listrik Indonesia

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index