Cegah Kembalian Bayar Permen, BRI Siapkan Penukaran Uang Koin untuk Mini Market di Rohul

Cegah Kembalian Bayar Permen, BRI Siapkan Penukaran Uang Koin untuk Mini Market di Rohul

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pasirpengaraian saat ini sudah menyediakan uang koin dan telah menerima penukaran uang koin kepada pemilik swalayan atau mini market yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

Penyediaan penukaran uang koin oleh BRI terkait Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Rohul ketika melakukan kunjungan ke mini market atau swalayan yang ada di Pasirpengaraian pada waktu lalu tentang keluhan masyarakat kepada pelaku usaha yang mengembalikan uang dengan menggunakan permen.

Untuk itu, BRI Cabang Pasirpengaraian sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Rohul telah menyediakan dan menerima penukaran uang koin bagi pemilik swalayan atau mini market yang ada di Kabupaten Rohul.

Pimpinan Cabang BRI Pasirpengaraian, H Bhakti Agung Siswanto SE mengatakan, penukaran uang koin atau uang receh sudah bisa dilakukan masyarakat atau pelaku usaha di kantor cabang BRI Pasirpengaraian.

“ Penukaran uang koin sudah kita sediakan, bagi pemilik mini market silahkan datang ke BRI untuk melakukan penukaran uang koin, namun untuk jumlah setiap harinya tidak boleh banyak, agar setiap mini market yang ada di Rohul juga dapat bagian penukaran uang koin,” tutur Pinca BRI Pasirpengaraian, H Bhakti Agung Siswan SE kepada awak media Senin (16/10/2017).

Untuk diketahui Disperindag Rohul tertibkan swalayan yang gunakan permen Sebagai alat tukar rupiah. Hal itu terkait banyaknya keluhan masyarakat saat ini tentang pedagang atau Swalayan serta Super Market dan Mini Market yang gunakan modus beri kembalian uang belanjaan  Rp 100 hingga 100 (recehan) dengan permen kepada masyarakat pembeli atau konsumen dengan menyampaikan surat edaran langsung.

Dalam surat edaran tersebut tertera  bahwa mengganti uang kembalian dengan permen melanggar peraturan dan undang-undang serta bisa dipidanakan sehingga sejak edaran ini di edarkan tidak diperbolehkan pengembalian uang konsumen dengan menggunakan permen sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia (BI) dan Undang-undang Konsumen.(CR2/tin)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index