Sepanjang 2017, Jumlah Janda di Pekanbaru Bertambah 1.921 Orang

Sepanjang 2017, Jumlah Janda di Pekanbaru Bertambah 1.921 Orang
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sepanjang tahun lalu, Pengadilan Agama klas I A Pekanbaru memutus 1.921 pengajuan gugat cerai, alhasil jumlah janda di kota bertuah semakin banyak.

Panitera Muda Hukum PA Klas I A Pekanbaru, Fakhriadi Senin (15/1/18) menyebutkan bahwa sisa kasus gugat cerai yang belum disidangkan pada 2016 sebanyak 278 kasus ditambah jumlah pengajuan gugat cerai sepanjang 2017 sebanyak 1956 kasus. 

Nah, jika dikumulasikan, kasus gugat cerai di PA Klas IA Pekanbaru selama 2017 sebanyak 2.234 kasus. 

"Dari toral jumlah pengajuan gugat cerai selama 2017 ditambah sisa kasus gugat cerai di 2016 sebanyak 2.234 kasus, PA Klas IA Pekanbaru sudah memutus 1.921 perkara. Jadi sisa perkara 2017 yang belum diputuskan sebanyak 313 perkara yang proses persidangannya akan digelar 2018 ini," terangnya.

Menurutnya, kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu berakar dari pertengakaran, perselisihan, sudah tidak adanya kecocokan hingga permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. 

“Penyebab masuknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru ada beberapa hal. Seperti masalah ekonomi, perselingkuhan sampai masalah ketidakadanya kecocokan antara pasangan suami-istri,” pungkasnya. (R05/Rtc)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index