Bunuh dan Bakar Korbannya, Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Adilkah?

Bunuh dan Bakar Korbannya, Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Adilkah?

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Perbuatan Sadis yang dilakukan Yan Efrizal (31) tidak setimpal dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap terdakwa yang hanya memvonis 10 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil 17 tahun penjara. Terdakwa dikenakan dengan pasal 339 KHUPidana. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksaaannya, atau melepaskan diri sendiri  mau Pun perserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang di perolehnya secara melawan hukum, diancam dengan penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada jam 10 malam tadi, terdakwa hanya memvonis terdakwa dengan penjara 10 tahun.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa terdakwa Yan Efrizal alias Ijep (31) merupakan warga Jalam Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap salah satu petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bernama Yanti (55). 

Korban diketahui warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, korban ditemukan hangus terbakar didalam kedai milik nya pada 18 Juli 2018 yang lalu.

Terungkap kematian Korban saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca kejadian. Berkat kejelian petugas, akhirnya misteri kematian korban bisa terungkap oleh pihak kepolisian. Semula korban di anggap tewas murni akibat kebakaran rumah nya. Tapi diketahui, sebelum korban tewas terbakar, terlihat CCTV disekitar ada orang lelaki yang keluar dari rumah kedai korban.
Diketahui, lelaki tersebut Yan Efrizal (31). Diduga sebelum korban hangus terpangang, korban terlebih dahulu dibunuh oleh terdakwa.

"Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat menghilang dari Bagansiapiapi. Namun, pelarian terdakwa tidak begitu lama. Pada 28 Juli 2018, pihak kepolisian Rokan Hilir berhasil menangkap terdakwa dari persembunyian nya di Lubuk Aluang, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Dari pengakuan terdakwa, sebelum korban hangus terbakar. Korban terlebih dahulu lehernya di jeret terdakwa dengan seutas tali. Terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa diketahui oleh korban saat mencuri di kedai korban.

Selasa (8/5/18) sekira pukul 22.00 wib, Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa dengan agenda persidangan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan M. Hanafi SH MH dengan panitra penganti Rica Rioni Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didamping oleh kuasa hukum Irvan Zulnijar SH.

Kejari Rohil Goas melalui Kasipidum Zulham Pardamean Pane SH saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp pribadinya mengatakan masih menunggu pendapat dari jaksanya. "Kalau kurang dari 2/3 kami (jaksa) akan melakukan banding tapi tunggu pendapat jaksanya dulu," terangnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Pembunuhan Sadis

Index

Berita Lainnya

Index