Waduh...Perwako PMB-RW Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012

Waduh...Perwako PMB-RW Tabrak Perpres No 70 Tahun 2012
Hotman Sitompul

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Belum usai pro dan kontra tentang legalitas payung hukum program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) karena hanya dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako), masalah lain kembali muncul.
 
Program PMB-RW yang muncul diakhir jabatan Wali Kota (Wako) tersebut, kali ini menimbulkan pertentangan dari kalangan legislator. 
 
Kalangan wakil rakyat menilai, petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru bertabrakan dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
Dalam melaksanakan Program PMB-RW seperti drainase, gorong-gorong dan pembenahan infrastruktur lainnya, lewat Perwako tersebut, Pemko Pekanbaru menunjuk Camat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Lurah sebagai Pe jabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
 
“Kegiatan ini sudah berjalan. Kalau kegiatan ini dilaksanakan jelas ini tidak punya tolak ukur, karena jabatan walikota habis 2017, apalagi perda (PMB-RW) sudah dikembalikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (25/1).
 
Dia menjelaskan, bila di tahun 2016 program PMB-RW tetap dilaksanakan sementara tahun 2017 jabatan Walikota sudah habis, tolak ukur keberhasilan itu tidak ada.
 
Dia mencontohkan seperti yang ada di Ibukota Jakarta, Gubernur Ahok dan Jokowi sewaktu menyusun RPJM dalam rangka peningkatan ekonomi rakyat, kegiatan penyusunannya jelas dari awal hingga akhir jabatan.
 
“Tidak sesuai program (PMB-RW) ini dengan ketentuan karena bertentangan,” tegasnya.
 
Hal yang membuatnya heran, juknis tentang pelaksanaan PMB-RW ini justru menunjuk camat sebagai PPK dan Lurah sebagai PPTK. Namun, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan infrastruktur tadi. Sebab, camat dan lurah bertugas melaksanakan kegiatan administrasi umum.
 
“Kalau sudah bicara PMB-RW itukan sudah mencakup semua, ada infrastruktur, pelatihan, kegiatan usaha, kegiatan-kegiatan itu kan sudah ada dinas terkait,” jelasnya.
 
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 pasal 1 ayat 16 PPTK dalam unit SKPD dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya masing-masung dan PPK yang diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 hanya sebagai tim pendukung.
 
“Tim pendukung itu adalah direksi lapangan, konsultan pengawas dan tim pelaksana. Ini sudah ada bagian-bagiannya. Camat dan lurah itu sudah ada tugasnya. Sekarang keluar perwako yang melimpahkan SKPD bidangnya, ini kenapa dilakukan, urgensinya apa,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index