Pengakuan Terdakwa Pembawa 90 Kilogram di Medan

NGERI..Sembilan Kali Bawa Sabu Dari Dumai Pakai Makmur, Sekali Angkut 10 Kilogram...

NGERI..Sembilan Kali Bawa Sabu Dari Dumai Pakai Makmur, Sekali Angkut  10 Kilogram...
Dedi Kurniawan Sihombing dan kawanannya sesama pengedar sabu saat persidangan.
MEDAN (RIAUSKY.COM) - Sepanjang tahun 2015, jaringan narkotika yang diotaki oleh Dedy Kurniawan Sihombing alias Buyung memasok sabu seberat 90 Kg ke Medan. 
 
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 25 Kg di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 8 September 2016 sore.
 
“Saya berperan untuk mengantarkan barang itu kepada Zul. Sudah 9 kali saya mengantar barangnya Pak. Sekali antar 10 kg sabu,” kata Dedy yang merupakan terdakwa dalam kasus itu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan. 
 
Selain Dedy, empat terdakwa lain dalam kasus itu yakni Fransa Alfredo Barus alias Frans, Hairul Amir Harahap alias Irul, Roy Bangun alias Roy dan Sario alias Muslim (masing-masing berkas terpisah).
 
Dedy mengakui dirinya selalu menggunakan Pool Bus Makmur sebagai sarana transportasinya untuk membawa barang haram itu dari Dumai. “Hanya saja orang yang mikulnya selalu ganti-ganti,” jelas Dedy. 
 
Ia menyatakan, dalam aksinya selama ini, setiap barang yang sudah dikirim dari Dumai tiba di Makmur, Dedy menyuruh seseorang untuk menjemputnya. Kemudian, barang itu akan diantarkan ke kawasan Asia Mega Mas untuk diserahkan kepada Zul. “Sekali antar upah saya Rp 4 juta,” ujarnya. 
 
Usai mendengar keterangan kelima terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
 
Dalam dakwaan JPU, pada Ahad, 21 Februari 2016 lalu, Roy dihubungi oleh Zul untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 Kg yang dibawa Irul dari Dumai, Riau dengan tujuan Terminal Pool Bus CV Makmur, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas.
 
“Kemudian, Roy merental mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1233 JF di Medan dan menyerahkan mobil tersebut ke Frans. Selanjutnya, Zul menghubungi Muslim untuk mengatur pengamanan paket sabu tersebut sampai tujuan,” katanya.
 
Dedi dan empat kawanannya  diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, 22 Februari 2016. Dua rekan mereka, Zulham Amirullah alias Zulham dan Amri Harahap alias Amri mampu melarikan diri dan masih diburu petugas.
 
Sementara bos mereka, Togiman alias Toge merupakan terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Dia belum diadili dalam perkara ini.(R01/rpg/mdk)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index