Enam Pelaku Curanmor di Pangkalan Kerinci Ditangkap, Ini Orangnya, Kenal?

Enam Pelaku Curanmor di Pangkalan Kerinci Ditangkap, Ini Orangnya, Kenal?
pelaku curanmor di Pangkalan Kerinci diamankan aparat penegak hukum. Foto: Asatu

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Resort Pelalawan membekuk enam orang pemuda terlibat sindikat pencurian sepeda motor. 

Keenamnya ditangkap secara terpisah di beberapa lokasi setelah aparat kepolisian membekuk seorang tersangka pelaku pencurian berinisial OK dan seorang tersangka lainnya berinisial SE dalam kasus pencurian sepeda motor di sebuah Warung Internet di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci pada Rabu (23/8/2017).

Dari penagkuannya saat diinterogasi petugas, OK mengaku kalau dia pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Akasia Pangkalan kerinci. Aksi tersebut dikatakannya dilakukan bersama sejumlah rekan-rekannya, masing-masing adalah SE, GO, NA dan seporang tersangka lainnya UD.

Masing-masing mereka tidak serta merta berperan sebagai eksekutor pencurian, namun juga sebagai penjual, penadah juga pembantu lapangan. 

Dari keterangan OK tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil membekuk mereka masing-masing di beberapa lokasi terpisah.


Dari keterangan mereka, OK, SE, GO dan NA berperan sebagai eksekutor lapangan. untuk aksinya, mereka menggunakan kunci T yang diketahui milik tersangka pelaku lainnya berinisial UD. 

Sementara pelaku NA dan GO selain terlibat membantu pencurian juga diciduk berperan sebagai perantara penjualan motor. Sementara penadah atau pembeli barang adalah RI warga Desa Sialang Kecamatan Pangkalan Kuras.


RI membeli sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut seharga Rp2,3 juta dan saat ini barang bukti hasil tindak kejahatan mereka juga sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan membenarkan pnangkapan para pelaku pencurian sepeda motor di pangkalan kerinci itu. Mereka dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(R04)

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index