Lima Calon Kades Kasang Bangsawan Gugat Panitia Pilpeng Rohil ke PTUN

Lima Calon Kades Kasang Bangsawan Gugat Panitia Pilpeng Rohil ke PTUN

 BAGANSIAPIAPI (RIAUASKY.COM) - Kembali proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diKabupaten Rokan Hilir menuai permasalahan.

Llima  orang Calon Kepala Desa, dari Desa Kasang Bangsawan Kecamatan. Pujud yakni  Kh.Syafril, SE, MSi, Suhermanto, SSos, Rahmawati, SSi, Sarimi, SPd dan Iswandi, SE.Sy, secara resmi telah mendaftarkan gugatan atas tidak ditetapkan dan diumumkannya nama mereka oleh Panitia Pilkades Kasang Bangsawan oleh Panitia Monitoring Pilpeng Serentak Kabupaten Rokan Hilir.

Padahal seharusya mereka ditetapkan sebagai Calon Penghulu pada tanggal 15 sampai dengan 17 September 2017 dan diumumkan pada tanggal 18 sampai dengan 19 September 2017 lalu.

Syafril saat itu mengatakan bahwa dirinya bersama empat Calon lainnya melalui jasa hukum Law Office Cutra Andika & Partners yang diantaranya Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Irwansyah Putra Saragih, SH dan Robin, SH, MH sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan telah diterima pada tanggal 28 September 2017 lalu.

Kami lima orang calon dalam gugatan  meminta kepada panitia Pilkades Kabupaten agar melanjutkan proses pemilihan penghulu tahun ini juga melalui proses Pengadilan Tata usaha Negara di Pekan Baru.  " Itu harapan kami " tegas Syafril mewakili rekan-rekannya.

Robin, SH, MH menyampaikan bahwa Kh. Syafril dkk menggugat karena tidak ditetapkannya dan diumumkannya mereka sebagai Calon Kepala Desa Kasang Bangsawan. 

Padahal sesuai dengan jadwal seharusnya ditetapkan dan diumumkan. 

Sejatinya, kata dia, Bupati Rokan Hilir mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkannya. 

Robin menambahkan, ''Kami merasa banyak kejanggalan dalam Pilkades Kasang Bangsawan ini dengan tidak dilanjutkannya tahapan berikutnya. Padahal tidak ada perintah Pengadilan untuk penundaan ini. Beda hal dalam Pilpeng Bagan Jawa yang ditunda karena adanya Penetapan Hakim PTUN Pekanbaru tanggal 13 September 2017 berdasarkan permohonan Markasim, SE,'' ungkap dia.

Dijelaskan lagi "Kalau seperti Pilkades Bagan Jawa kami mengapresiasi penundaan karena ada perintah Pengadilan.  Namun kalau dalam Pilkades Kasang Bangsawan, atas perintah apa, ada apa ini? Ingat ya, Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Dan itu dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945." tegas Lawyer Muda Robin, SH, MH kepada media.

Hal yang sama juga disampikan Kalna Surya Siregar SH, kiranya ini juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Rokan Hilir yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Karena sebelumnya, Rabu 20 September 2017 di salah satu media lokal.

Imam Suroso selaku Anggota Komisi A DPRD Rokan Hilir menegaskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan jika hal tersebut atas perintah Pengadilan. 

Sedangkan di Kasang Bangsawan tidak ada perintah Pengadilan untuk melakukan penundaan. Oleh karena itu kami berkepentingan untuk mengungkap kebenaran atas penundaan Pilkades Kasang Bangsawan ini apakah berdasarkan perintah Pengadilan atau berdasarkan perintah kekuasaan. Ungkap Kalna Surya Siregar.(R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index