Kasus Tanah, Majelis Hakim PN Rohil Dituding Kangkangi Perma No 1 Tahun 1956

Kasus Tanah, Majelis Hakim PN Rohil Dituding Kangkangi Perma No 1 Tahun 1956

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sutrisman (43) warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir harus mendekam dan menjalani proses persidangan setelah menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah lahan kebun sawit sebanyak 20 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau seluas 40 hektare atas nama milik Suriani warga Bekasi dan beberapa keluarganya yang terletak di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir,

Pantauan riausky.com, Sidang yang digelar senin 2 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 wib menghadirkan dua saksi suami istri yaitu Suriani dan Ruben C selaku  pemilik lahan (saksi pelapor)  yang dihadirkan Penuntut Umum untuk didengar keterangannya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperi Janto SH.

Sedangkan Terdakwa Sutrisman didampingi kuasa hukumnya Daniel Pratama SH dan Jaksa Penuntut Umum kejari Rohil yang diwakili Victor Mauri SH.

Dalam sidang saksi Suriani yang lebih dulu memberikan keterangan menerangkan , bahwa terdakwa Sutrisman diberi kuasa menjadi perantara atau mediator untuk menjualkan lahan milik Suriani dan keluarganya  seluas 40 hektare kepada pihak lain. Selanjutnya menurut saksi Suriani lahan tersebut akhirnya diganti rugi oleh Sulistiarno melalui perantara terdakwa Sutrisman seharga Rp3 miliar.

"Pembayaran itu melalui tranfer bank ada lima kali tahapan yang dikirim oleh terdakwa yang mulia," papar Suriani

Setelah melunasi biaya ganti rugi sebesar Rp3 miliar, Sulistiarno memberikan  surat kuasa kepada Terdakwa untuk mengambil surat lahan itu kepadanya.

"Akhirnya saya memberikan surat lahan itu sebanyak 20 surat SKGR  kepada terdakwa Sutrisman di salah satu Mall di Jakarta dengan membuat surat tanda terima pak, " ujar Suriani lagi dalam sidang.

"Namun surat tanah berupa SKGR sebanyak 20 itu tidak diserahkan oleh terdakwa kepada Sulistiarno selaku pembeli lahan," ujar Suriani

Sedangkan saksi Ruben C selaku suami Suriani  hanya mengetahui bahwa harga tanah mereka seharga 3 Milliar yang dibeli oleh Sulistiarno melalui terdakwa Sutrisman.

Usai memberikan keterangan, Aswir SH selaku ketua Majelis hakim menayakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi ada yang dibantah.

"Saya bukan perantara pak, saya pembeli langsung, jadi saya tidak mungkin menyerahkan surat itu kepada Sulistiarno pak karena saya pembeli," bantahnya.

Selain itu terdakwa membantah bahwa pembayaran itu lebih dari lima kali tahap pembayaran kepada Suriani.

Setelah saksi Suriani dan Ruben C tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada bantahanya , majelis hakim akhirnya menutup dan menunda sidang hingga tanggal 9 Oktober 2017 dengan agenda keterangan saksi dari JPU dan saksi yang meringankan dari terdakwa.

Sidang yang menarik perhatian dalam kasus ini dikarenakan saat ini perkara sedang berjalan dalam proses sidang pidana dan perdata yang bersaaman, dalam sidang pidana terdakwa Sutrisman dituduh sebagai penggelapan, dalam sidang perdata Suriani selaku pemilik tanah digugat oleh Sutrisman telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait hali ini kuasa hukum terdakwa Daniel Pratama SH mengatakan kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik, sebaiknya penyidik harus membuktikan dulu apakah status Terdakwa Sutrisman sebagai perantara atau mediator atau sebagai pembeli.

"Karena bukti surat kuasa untuk menjual lahan itu tidak ada  ditanda tangani oleh terdakwa," paparnya di luar sidang kepada media.

"Nah terkait kasus ini dalam proses pidana dan perdata yang bersamaan seharusnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengedepankan rasa keadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma No.1 Tahun 1956) pasal 1 yang mengatakan apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index