Sudah 5 Tahun Diperdakan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Pembentukan Enam Kepenghuluan Baru di Palika

Sudah 5 Tahun Diperdakan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Pembentukan Enam Kepenghuluan Baru di Palika
Peta Rokan Hilir.

PALIKA (RIAUSKY.COM)- Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Enam Kepenghuluan di Kecamatan Palika yang dinyatakan sudah masuk dalam Perda Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2012 yaitu Kepenghuluan Teluk Pulai Darat, Kepenghuluan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burung dan Kepenghuluan Siandam Jaya.

“Perdanya sudah ada sejak tahun 2012 lalu, namun hingga kini pembentukan enam Kepenghuluan baru di Kecamatan Pasir Limau Kapas belum ada realisasinya.

''Seperti Pembentukan Kepenghuluan Teluk Pulai Darat,Kepenghuluan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burung dan Kepenghuluan Siandam Jaya,” Demikian dikatakan oleh salah seorang perwakilan masyarakat Kecamatan Palika, Ma’aruf  di Bagansiapiapi.
 
Dijalaskan Ma’ruf, Secara administratif pembentukan enam Kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas telah memenuhi persyaratan dan sudah masuk di dalam Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 6  tahun 2012," Jelasnya.

Pembentukan Kepenghuluan yang baru,Kata Ma’ruf  sudah sejak lama didambakan masyarakat setempat.

Oleh sebab itu diharapkannya kepada  Pemdakab Rohil untuk segera mewujudkan kepenghuluan baru di Palika itu, karena enam Kepenghuluan sudah pernah di proses oleh pemdakab rohil,” harapnya.
 
Ma’ruf  menjalaskan, secara administratif pembentukan enam kepenghuluan di kecamatan Pasir Limau Kapas telah memenuhi persyaratan.

"Di tahun yang sama, Pemkab Rohil juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pembentukan Kepenghuluan, sesuai perda Nomor 1 Tahun 2012 itu sebagian kepenghuluan yang dibentuk sudah terwujud, seperti Kepenghuluan Serusa,Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bagan Punak Pesisir, dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir,”bebernya.  

Menurutnya, Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. 

Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan, Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal,” Ujar Ma’ruf.

Ma'ruf menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui kembali pemkab Rohil dan DPRD meminta agar proses pembentukan enam desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas segera ditindaklanjuti, dan itu sesuai apa yang diharapkan masyarakat kecamatan Palika selama ini.(CR5/nto)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index