GILA...Janda Muda Tawarkan Layanan Seks Aneh dan Sadis, Pelanggannya Boleh Pakai Tali Jemuran, Lakban atau Cairan Lilin

GILA...Janda Muda Tawarkan Layanan Seks Aneh dan Sadis, Pelanggannya Boleh Pakai Tali Jemuran, Lakban atau Cairan Lilin
Kiri ke kanan : Pengacara tersangka Osner Johnson Sianipar, Komisioner KPAI Bidang Anak Putu Elvina, Kasubdit 1 Dittipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni, dan Asisten Koordinator Pemantauan Komnas Perempuan Dela Feby Situmorang, saat konferensi pers di Dittip

RIAUSKY.COM - Seorang perempuan, NYM (32), dibekuk petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri , pada 23 Januari 2018. Penangkapan dilakukan di Tower Flamboyan Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dia disangkakan sebagai penyedia jasa pornografi Bondage, Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) melalui Twitter @Onenk_Lemot sejak tahun 2016.

"Tersangka ini tidak mengerti apa yang dimaksud dengan BDSM, tapi pengertian yang bersangkutan hanya memberikan layanan yang dibutuhkan oleh pelanggan," ucap Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, kantor Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

"Pelanggannya sudah cukup banyak karena memang yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2016. Walaupun pengakuan tersangka BDSM ini dilakukan mulai Februari 2017," ucap Dani lagi seperti dilansir Tribunnews.com.

Menurut pengakuan tersangka, orangtua tunggal beranak dua tersebut, awalnya hanya menawarkan jasa pornografi biasa. Namun, seiring berjalannya waktu dan berbagai permintaan adegan dari pelanggannya, NYM akhirnya melayani BDSM.

"Terus ada permintaan tamu yang beda dan aku nggak tahu apa itu BDSM cuma disuruh begini begitu oh itu namanya BDSM," ucapnya.

Menurut NYM, tarif untuk pelayanan biasa atau normal dipatok Rp 700.000 per sekali main. Jika pelangganya meminta pelayanan BDSM dikenakan harga Rp 800.000 per sekali main.

Selain menawarkan jasa pornografi BDSM, tersangka NYM ikut menjual diri sendiri.

Mulai dari tempat transaksi sampai adegan seksual BDSM dilakukannya bersama pelanggan dalam kamar 06AU Tower Flamboyan Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.

"Aku kan tinggal di apartemen sedangkan anak-anak sama mamah aku di rumah. Mereka tahunya aku karyawan swasta SPG (Sales Promotion Girl-- Red) kosmetik. Ini hanya sambilan doang," ucapnya di kantor polisi, Jatibaru.

Adegan BDSM yang dilakukan tersangka dan pelanggannya antara lain menggunakan tali jemuran, lakban, dan cairan lilin.

BDSM juga melakukan tindak kekerasan dalam berhubungan seksual seperti menginjak dan memukul.

NYM mengaku bahwa dirinya tidak ingat berapa banyak pelanggannya dan identitasnya. "Udah terlalu banyak, aku nggak ingat, yang terakhir aja udah nggak ingat, lupa namanya," ucapnya.

Dalam penangkapan NYM tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kondom, gunting, kartu ATM, rantai, penggaris, tepukan lalat, lilin, korek api, pakaian dalam, telepon genggam, lakban, dan tali jemuran.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dia juga diancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun," kata Kombes Pol Dani Kustoni. (R02)

Listrik Indonesia

#Prostitusi # Prostitusi online # human tafficking

Index

Berita Lainnya

Index