Soal Laporan Cagub Riau Punya Istri Dua, KPU: Tidak Masalah

Soal Laporan Cagub Riau Punya Istri Dua, KPU: Tidak Masalah
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu Riau untuk menjelaskan persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Hal ini imbas dari laporan warga bernama Dendi Gustiawan terhadap Calon Gubernur Riau Firdaus yang diduga memiliki istri 2.

Sebab, awalnya Dendi melaporkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Riau dengan tuduhan beristri 2 dan memiliki Kartu Keluarga Ganda. 

KK pertama beralamatkan di Kota Pekanbaru dengan nama istri HJ Emilia, sedangkan KK kedua dengan istri Vicki Rahmawati alamat Jakarta Barat.

"Jadi yang dipermasalahkan Dendi soal KK ganda itu, bukan merupakan persyaratan calon Gubernur Riau di KPU. Persyaratannya hanya KTP Elektronik dan identitas istri serta lainnya, tidak wajib melampirkan KK," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham seperti dimuat merdeka.com, Selasa (20/2).

Ilham menyebutkan, Firdaus juga mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia, bukan Viki Rahmawati. Laporan Dendi terhadap Firdaus itu awalnya ditujukan kepada KPU Riau. Namun karena tidak puas atas jawaban KPU, Dendi melaporkannya KPU ke Bawaslu Riau.

"Padahal kita sudah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap masukan dari saudara Dendi atas persyaratan Cagub Riau itu. Tapi dia melaporkan kita ke Bawaslu, dan itu tidak masalah. Kita sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait ini," ucap Ilham.

Ilham mengaku sudah memberikan jawaban dan tanggapan kepada Dendi dengan melakukan penelaahan berkas yang disampaikan kepadanya. Berkas itu berupa KK atas nama Firdaus Muhammad, dengan istri Viki Rahmawati dan dua anak mereka. KK itu dikeluarkan Disdukcapil Jakarta Barat.

"Kami sudah melakukan penelahaan berkas, jadi dalam aturan di KPU Riau, tidak ada menyinggung persyaratan calon gubenur Riau untuk melampirkan KK. Firdaus melampirkan E-KTP saja, sama seperti calon yang lain," terang Ilham.

Sebelumnya diberitakan, KPU Riau dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu lantaran meloloskan salah seorang Calon Gubernur Riau yang memiliki KK ganda. Cagub Riau itu adalah Walikota Pekanbaru Firdaus, yang memiliki istri dua.

"Iya, sudah kita terima laporan dari warga. Jadi, KPU Riau dilaporkan ke kita, atas dugaan tindak pidana, dan laporan administrasi meloloskan Cagub Riau. Laporannya soal KK ganda," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. (R06)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index