Mahkamah Agung Tambah Masa Hukuman 4 Terdakwa Tipikor DKPP Rohil

Mahkamah Agung Tambah Masa Hukuman 4 Terdakwa Tipikor DKPP Rohil
Kajari Rohil, Bima Suprayoga saat memberi keterangan pers.

 BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mahkamah Agung menambah hukuman empat terdakwa tindak pidana korupsi Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, keempat tersangka divonis dengan jumlah berbeda. 

Dimana Iwan Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan Asnawati, Ruslan serta Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut hingga Mahkamah Agung menambah hukuman keempatnya.

"Terhadap Iwan Kurniawan ditambah menjadi 8 tahun denda Rp800 juta subsisder 3 tahun penjara," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa kepada Pemkab Rohil di Bagan Siapiapi, Rabu (21/2/2018).

Sementara hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, Ruslan ditambahkan menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. "Begitu juga dengan Asnawasti menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujarnya.

Terhadap Afrizal, Kajari mengatakan, pihaknya masih menunggu kasasi dari MA. "Semoga secepatnya turun, Sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa lain yang sudah diputuskan oleh MA," ujar Bima.(R15) 

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index