Dana Desa Rp66 Miliar Akan Dialokasikan 2 Kali Pembayaran

Dana Desa Rp66 Miliar Akan Dialokasikan 2 Kali Pembayaran
 
PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Pola penyaluran Dana Desa akan dilakukan dalam dua tahap. Kebijakan tersebut diberlakukan terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015, 28 Desember 2015 yang memangkas proses tahapan pencairan dari tiga kali menjadi dua kali tahapan saja.
 
Hal tersebut diungkapkan Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafie, Ahad, 17 April 2016 lalu di Pangkalan Kerinci. ''Ya, kita berharap dengan pola ini akan lebih menata dan memperbaiki pola penyaluran dana desa nantinya,'' ungkap dia.
 
Untuk penyaluran tahap pertama, dijelaskan Hanafie, besarnya yakni 60 persen atau sekitar Rp40 miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp26 miliar yang diperuntukkan bagi 104 desa se kabupaten Pelalawan.
 
Tahun ini, Desa yang paling besar mendapatkan anggaran paling besar dana tersebut yakni Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dengan alokasi sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar. Adapun desa yang mendapat alokasi terkecil adalah  Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar Rp560 juta. 
 
Ada beberapa tujuan dari perubahan pola pendistribusian ini, salah satunya, jelas dia adalah, bisa lebih mempercepat proses pelaksanaan program di tiap-tiap desa, karena besar untuk pencairan pada tahap pertamanya sudah mencapai 60 persen.
 
Tahun 2016 ini sendiri, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp66 miliar dan dialokasikan untuk sebanyak 104 desa yang sudah ditentukan. 
 
Jumlah ini, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 lalu, dimana alokasi dana desa yang disalurkan hanya sebesar Rp29 miliar, atau bertambah sebesar Rp37 miliar dari tahun sebelumnya.(R11)
 

Listrik Indonesia

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index